ARTICLE AD BOX
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa buka bunyi soal potensi akibat nan muncul dalam pembentukan Pusat Financial Indonesia (PFII), di mana akibat nan muncul ialah praktik capital round tripping alias transaksi bolak-balik.
Purbaya mengatakan pihaknya sudah mempertimbangkan akibat nan muncul dari pembentukan PFII, mulai dari akibat pencucian duit (money laundry) hingga praktik capital round tripping. Capital round tripping adalah praktik finansial di mana biaya domestik dialirkan ke luar negeri (sering kali melalui tax haven) dan biaya ini dikembalikan lagi ke negara asal sebagai Investasi Langsung Asing alias Foreign Direct Investment (FDI)
"Terima kasih masukannya, tapi kita bakal cegah agar akibat tersebut tidak terjadi. Karena kita bakal atur. Sekarang kan sedang kita bahas, gampang, kita atur nanti," kata Purbaya saat ditemui wartawan di gedung DPR RI, Selasa (7/7/2026).
Adapun capital round tripping adalah praktik ketika biaya milik pelaku upaya domestik ditempatkan terlebih dulu di luar negeri sebelum kembali masuk ke Indonesia sebagai investasi asing demi memperoleh beragam akomodasi perpajakan.
Pakar Hukum juga sebelumnya mendorong pemerintah dan DPR untuk memperkuat sistem pengawasan PFII di dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang PFII nan tengah didesain.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) RUU PFII di Komisi XI DPR, Senin (6/7/2026 kemarin, Guru Besar Ilmu Hukum Internasional Universitas Pendidikan Ganesha, Prof. Dewa Gede Sudika Mangku mengatakan, PFII nantinya mesti diawasi oleh dua lapis kelembagaan, ialah Dewan PFII dan Badan Otorita PFII.
Dewan ini pun kata dia kudu diawasi berlapis oleh lembaga otoritas nan sudah ada, seperti Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan DPR beserta Badan Pemeriksa Keuangan.
"Dewan PFII ini bakal diawasi berlapis oleh regulator alias otoritas nan sudah ada, agar bisa memanajemen dan memitigasi akibat sejak awal dari perencanaan Rancangan Undang-Undang (RUU) PFII," kata Dewa dalam RDPU dengan Panja RUU PFII di ruang rapat Komisi XI DPR, Senin (6/7/2026).
Dengan adanya pengawasan berlapis ini, nantinya akibat praktik pencucian uang, tumpang tindih kewenangan antar-lembaga, dan lain-lainnya bisa dicegah.
"Mitigasi akibat seperti pencucian duit dan penyembunyian kepemilikan manfaat, tumpang tindih antar-lembaga, volatilitas arus modal, pengecapan tax haven, ketidakpastian norma dan rendahnya kepercayaan investor, serta kejahatan siber dan kebocoran info bisa diredam jika mitigasi betul dilakukan," terang Dewa.
(haa/haa)
Addsource on Google

1 jam yang lalu
2








English (US) ·
Indonesian (ID) ·