Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru mengenai pemanfaatan hasil investasi Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional alias biaya abadi.
Adapun PMK baru ini ialah PMK Nomor 53 tahun 2026 tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Kerjasama Pembangunan Internasional. PMK ini mulai bertindak sejak 29 Juli 2026.
Dalam Pasal 17 PMK tersebut, dijelaskan hasil pengembangan Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional (KPI) dapat digunakan untuk mendukung jasa Lembaga Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional (LDKPI).
"Hasil pengembangan biaya KPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14 digunakan untuk mendukung jasa LDKPI, ialah memberikan hibah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing sesuai dengan tugas dan kegunaan LDKPI, mendanai aktivitas operasional LDKPI, dan/atau melaksanakan penugasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 17, dikutip Senin (3/8/2026).
Dalam perihal tetap terdapat hasil pengembangan biaya dalam corak saldo kas setelah digunakan untuk kebutuhan tersebut, LDKPI diperkenankan memanfaatkannya untuk melakukan optimasi kas maupun menambah Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional sebagai biaya kekal (endowment fund).
Selain mengatur penggunaan hasil investasi, PMK Nomor 53 Tahun 2026 juga mengatur tata kelola Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional secara menyeluruh.
Ruang lingkupnya meliputi perencanaan, pengalokasian, pencairan, pengembangan, penatausahaan dana, akuntabilitas dan pengawasan pengelolaan dana, hingga sistem info pengelolaannya.
Dalam Pasal 3 patokan tersebut, dijelaskan bahwa Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional dapat berasal dari pembiayaan investasi pemerintah, saldo kas LDKPI, maupun sumber lain nan sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dana tersebut kemudian dikembangkan melalui sistem investasi pemerintah dengan merujuk pada rencana investasi tahunan, rencana jangka menengah dan panjang, serta kebijakan investasi pemerintah.
Penerbitan PMK ini melengkapi pengaturan mengenai LDKPI nan sebelumnya diatur dalam PMK Nomor 143/PMK.01/2019.
Aturan lama tersebut mengatur kedudukan, tugas, fungsi, serta struktur organisasi LDKPI sebagai unit pengelola biaya kerja sama pembangunan internasional, namun belum mengatur secara rinci tata langkah pengelolaan biaya maupun pemanfaatan hasil investasi endowment fund.
Sementara itu, PMK Nomor 53 Tahun 2026 melakukan beberapa pengaturan baru seperti pengelolaan Dana Kerjasama Pembangunan Internasional nan dilakukan LDKPI dapat dilaksanakan dengan tata kelola nan baik, sejalan dengan penugasan lembaga tersebut sebagai unit pengelola biaya pemberian hibah kepada pemerintah asing maupun lembaga asing.
(arj/arj)
[Gambas:Video CNBC]

1 jam yang lalu
2







English (US) ·
Indonesian (ID) ·