Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memastikan aktivitas ekspor komoditas mineral seperti produk turunan nikel dan timah dapat kembali dilakukan mulai pekan ini. Keputusan tersebut diambil sembari pemerintah menyelesaikan revisi izin mengenai tata kelola ekspor mineral nan mengandung unsur Logam Tanah Jarang (LTJ).
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman mengatakan, ekspor telah kembali melangkah sejak akhir pekan lampau setelah pemerintah melakukan koordinasi dengan sejumlah lembaga terkait.
"Dari mulai kemarin jika enggak salah, sudah bisa. Sambil paralel ya permennya itu direvisi," kata Dudung dalam konvensi pers di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Senin (3/8/2026).
Dudung membeberkan, sebelumnya sempat muncul keraguan dari pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan maupun Kejaksaan Agung mengenai penerapan patokan ekspor mineral nan mengandung unsur LTJ. Namun, pemerintah memutuskan untuk kembali membuka keran ekspor agar tidak mengganggu perekonomian nasional.
"Setelah kita komunikasikan, lantaran ini jika misalnya ini tidak dilakukan ekspor, ini kelak sudah banyak berapa ratus kapal nan tertunda sehingga berakibat juga kepada stabilitas perekonomian," katanya.
Meski begitu, Dudung menegaskan larangan ekspor tetap bertindak untuk LTJ sebagai produk utama. Sementara itu, komoditas mineral nan hanya mengandung LTJ sebagai unsur ikutan tetap dapat diekspor sesuai ketentuan nan sedang dibahas pemerintah.
"Kalau logam tanah jarang memang secara murni ini tidak boleh. Ya, tetapi jika turunannya, kandungan nan ada misalnya dari nikel, timah, itu ada pasti 0,0 sekian. Nah, hari ini sedang dibicarakan ya dari Kementerian Perekonomian," ujarnya.
Sebelumnya, pelaku upaya di sektor pertambangan meminta pemerintah segera membuka kembali ekspor produk mineral nan tertahan akibat pemeriksaan kandungan LTJ. Sebab, belum adanya kepastian izin mengenai LTJ sebagai mineral ikutan telah menghalang ekspor dan memicu kerugian besar bagi industri.
Ketua Forum Industri Nikel Indonesia (FINI) Arif Perdanakusumah mengatakan, rumor LTJ belakangan menjadi perhatian utama pelaku upaya lantaran patokan mengenai tata kelolanya belum jelas.
"Kami memandang rumor LTJ ini baru-baru ini sangat intensif dibicarakan pelaku usaha. Ini bagian dari tata kelola, tetapi tetap sedikit nan belum diatur dalam izin sehingga akhirnya membingungkan," kata Arif dalam aktivitas Coffee Morning CNBC Indonesia, dikutip Jumat (31/7/2026).
Ia lantas membeberkan bahwa industri nikel saat ini sedang menghadapi tekanan berlapis, mulai dari akibat geopolitik Timur Tengah nan memicu lonjakan biaya daya dan logistik hingga persoalan domestik seperti kenaikan tarif royalti, keterbatasan pasokan bijih akibat RKAB, serta kebijakan mengenai LTJ.
"Kami berdarah-darah. Dari geopolitik Timur Tengah, kami terdampak sangat luar biasa. Geopolitik nan terjadi di sana secara langsung berakibat terhadap cost production dari industri," ujarnya.
Menurut Arif, sekitar 80% kebutuhan sulfur Indonesia pada 2025 berasal dari Timur Tengah. Saat nilai sulfur melonjak dari sekitar US$220 per ton menjadi US$1.200 per ton, biaya produksi industri nikel pun meningkat tajam.
"Tahun 2025 itu kurang lebih 6 juta ton impor sulfur dan kebanyakan dibutuhkan dari industri nikel. Jadi selain kelangkaan, harganya naik luar biasa. Tahun 2025 nilai sulfur US$220 per ton, kemarin harganya sudah US$1.200 per ton dan sudah makan 50%," katanya.
Di sisi lain, kebijakan mengenai LTJ juga menyebabkan terganggunya aktivitas ekspor. Berdasarkan info terakhir, sekitar 120 kapal tidak bisa berlayar lantaran belum dapat keluar dari pelabuhan.

58 menit yang lalu
3







English (US) ·
Indonesian (ID) ·