Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi merilis peraturan nan menjadi landasan pembebasan bea masuk atas impor LPG.
Ketentuan itu dia tetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2026 dan bertindak efektif tujuh hari terhitung sejak tanggal diundangkan pada 21 Juli 2026, tepatnya pada 28 Juli 2026.
Pembebasan bea masuk impor LPG ini pun Purbaya tetapkan tidak bertindak tanpa batasan, melainkan hanya selama enam bulan sejak berlakunya PMK 50/2026.
"Diberikan tarif bea masuk sebesar 0% (nol persen) selama 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan Menteri ini," dikutip dari Pasal II PMK 50/2026, Rabu (22/7/2026).
Dalam PMK itu disebutkan bahwa impor LPG nan mendapatkan pembebasan bea masuk ini termasuk dalam pos tarif 9845.10.00 dan 9845.20.00.
Barang impor LPG nan termasuk ke dalam pos tarif 9845.10.00 ialah propana dicairkan, nan termasuk dalam pos tarif 2711.12.00.
Sementara itu, untuk impor LPG nan termasuk pos tarif 9845.20.00 adalah butana dicairkan nan termasuk dalam pos tarif 2711.13.00.
(arj/arj)
Addsource on Google

2 jam yang lalu
4







English (US) ·
Indonesian (ID) ·