Tangerang, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) mengungkapkan kronologi gagalnya penyelundupan ekspor emas terlarangan di Bandara Soekarno-Hatta.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pengawasan kepabeanan tidak cukup hanya mengandalkan pemeriksaan fisik, tetapi perlu menggabungkan teknologi, kajian risiko, pemanfaatan data, pengawasan lapangan, dan sinergi lintas instansi.
"Yang kita hadapi bukan hanya siapa nan membawa barang. Kita perlu memandang dari mana peralatan berasal, gimana dibawa, kepada siapa bakal diserahkan, dan siapa saja nan terlibat. Karena itu, teknologi, kajian risiko, info penumpang, pengawasan lapangan, dan sinergi lintas lembaga kudu terus diperkuat," kata Purbaya dalam konvensi pers, Kamis (13/8/2026).
Sementara itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Djaka Budhi Utama menjelaskan kasus bermulai pada Selasa (11/8/2026) lalu, di mana petugas mengamankan total 23,793 kilogram emas dengan perkiraan nilai pasar mencapai Rp 63 miliar.
"Kedua kasus tersebut menggunakan modus nan berbeda dan menunjukkan semakin beragamnya langkah nan digunakan untuk menghindari pengawasan," kata Djaka.
Pada penindakan pertama, emas disembunyikan dengan beragam cara, antara lain dimasukkan ke dalam kemaluan pelaku, diselipkan pada busana nan telah dimodifikasi, body strapping, hingga disimpan dalam tas hand carry.
Pada penindakan kedua, emas dibawa melalui jalur operasional airport dengan memanfaatkan staf ground handling untuk selanjutnya diserahkan kepada penumpang di area keberangkatan internasional.
"Penindakan pertama bermulai dari sinergi Aviation Security (Avsec) dan petugas Bea Cukai nan menemukan dugaan pembawaan emas dalam tas hand carry oleh seorang penumpang WNA China di Terminal 3 Keberangkatan," terang Djaka.
Dari pemeriksaan, petugas menemukan emas berbentuk silinder/telur di dalam tas hand carry. Saat proses pendalaman berlangsung, Avsec dan petugas Bea Cukai kembali menemukan seorang penumpang lainnya berasas anomali hasil body scanner.
Pemeriksaan terhadap penumpang tersebut menemukan emas berbentuk silinder nan disembunyikan di dalam celana dalam nan telah dimodifikasi.
Selanjutnya, tim Bea Cukai melakukan kajian info penumpang (Passenger Analysis Unit/PAU) dan menemukan dugaan keterkaitan kedua penumpang tersebut dengan penumpang lainnya dalam dua penerbangan tujuan Hong Kong, ialah CX798 dan GA860. Sebanyak lima penumpang nan diduga mengenai kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih mendalam.
Dari rangkaian pemeriksaan tersebut, petugas menemukan emas berbentuk telur dengan modus inserter pada area kemaluan dan dubur, serta emas nan disembunyikan di dalam celana dalam nan telah dimodifikasi. Secara keseluruhan, petugas mengamankan tujuh penumpang dengan 41 keping emas seberat total 17,436 kg dan perkiraan nilai pasar Rp 46 miliar. Seluruh emas hasil penindakan menunjukkan kadar Au 99,99 persen alias 24 karat berasas pengetesan menggunakan Detektor Mineral XRF.
Berdasarkan hasil gelar perkara, tujuh penumpang tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana penyelundupan di bagian ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102A huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Belum genap 24 jam kemudian, petugas kembali menggagalkan upaya penyelundupan emas. Seorang staf ground handling ditemukan membawa emas melalui jalur unik tenaga kerja alias loading dock untuk diserahkan kepada seorang penumpang nan bakal menuju Dubai menggunakan penerbangan EK357.
Dari pemeriksaan, ditemukan tujuh keping emas berbentuk cast bar dengan berat 6,357 kilogram dan perkiraan nilai pasar Rp 17 miliar nan disimpan dalam tas ransel dan koper kabin tanpa dilengkapi arsip kepabeanan.
(wia)
[Gambas:Video CNBC]

54 menit yang lalu
2








English (US) ·
Indonesian (ID) ·