Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp20 triliun untuk menopang keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) nan dikelola BPJS Kesehatan.
Namun, biaya tersebut belum dapat digunakan sebelum terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) nan menjadi dasar pencairannya.
Purbaya menjelaskan, pemerintah pada awalnya hanya menyiapkan tambahan biaya Rp10 triliun. Namun, setelah dilakukan penyesuaian kebijakan, pemerintah memutuskan menambah lagi support anggaran sebesar Rp10 triliun sehingga total tambahan biaya nan disiapkan mencapai Rp20 triliun.
"BPJS Kesehatan kita tambah Rp 10 triliun dan aturannya diubah, sehingga nan Rp 10 triliun sudah di kementeriannya bisa dipakai, sehingga totalnya ada tambahan Rp 20 triliun," ungkap Purbaya dalam aktivitas APBN KiTa di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, dikutip Rabu (22/7/2026).
Menurut Purbaya, kesiapan anggaran tersebut sebenarnya tidak lagi menjadi persoalan. Saat ini pemerintah hanya menunggu rampungnya proses izin melalui publikasi Perpres agar biaya bisa segera dimanfaatkan.
"Anggarannya sudah ada, tetap menunggu Perpres. Begitu Perpres keluar, itu langsung bisa dipakai. Harusnya enggak lama lagi tuh, lantaran sudah disetujui dengan cukup matang," pungkasnya.
Tambahan biaya Rp20 triliun ini menjadi krusial bagi keberlangsungan program JKN. Pemerintah menilai suntikan anggaran diperlukan untuk menjaga kesehatan finansial BPJS Kesehatan di tengah meningkatnya kebutuhan pembiayaan jasa kesehatan masyarakat.
Adapun, tanpa support tambahan tersebut, BPJS Kesehatan diperkirakan berisiko menghadapi tekanan likuiditas hingga berpotensi mengalami kandas bayar mulai Juli 2027. Karena itu, percepatan publikasi Perpres menjadi langkah krusial agar biaya persediaan nan telah disiapkan pemerintah dapat segera digunakan untuk memperkuat keberlanjutan program JKN.
(haa/haa)
Addsource on Google

1 jam yang lalu
3






English (US) ·
Indonesian (ID) ·