loading...
Putusan MK menegaskan pendanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak lagi dibebankan pada alokasi wajib anggaran pendidikan sebesar 20 persen nan berasal dari APBN. Foto: Ist
JAKARTA - Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nan menegaskan pendanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak lagi dibebankan pada alokasi wajib anggaran pendidikan sebesar 20 persen nan berasal dari APBN. Putusan tersebut merupakan langkah krusial untuk mengembalikan konsentrasi anggaran pendidikan pada peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan nan berbobot dan berkeadilan.
"Kami tentu sangat mengapresiasi putusan MK. Putusan ini memberikan penegasan bahwa anggaran pendidikan 20 persen kudu kembali difokuskan pada kebutuhan inti dan operasional pendidikan sesuai petunjuk konstitusi," ujar Hetifah, Jumat (31/7/2026).
Baca juga: Istana Respons Putusan MK Larang Program MBG Pakai 20% Anggaran Pendidikan
Menindaklanjuti putusan MK pada 30 Juli 2026 nan mengamanatkan pemisahan anggaran Program MBG dari anggaran pendidikan secara berjenjang mulai APBN 2027 dan paling lambat pada APBN 2028, legislator Fraksi Partai Golkar tersebut menilai pemerintah perlu segera menyiapkan skema pendanaan alternatif. Pasalnya, selama ini porsi terbesar anggaran MBG tetap berasal dari kegunaan pendidikan.
"Dengan ditariknya porsi terbesar dari anggaran pendidikan tentu pemerintah perlu mencari sumber pendanaan pengganti baik melalui penambahan pos anggaran baru, realokasi dari pos anggaran lain di luar pendidikan, maupun melalui biaya cadangan. Namun, keputusan konkretnya tetap menunggu pembahasan lebih lanjut antara Pemerintah dan DPR," jelasnya.








English (US) ·
Indonesian (ID) ·