loading...
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI M Qodari. Foto/Dok SindoNews
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sekarang tetap proses pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pemerintah mengungkap sejumlah tantangan dalam pembahasan RUU Perampasan Aset , meski Presiden Prabowo Subianto telah beberapa kali menyatakan support agar patokan tersebut segera diproses.
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) M Qodari mengatakan, sikap Presiden Prabowo mengenai percepatan UU Perampasan Aset sebenarnya sejalan dengan tuntutan masyarakat. Menurutnya, Presiden setidaknya telah dua kali menyampaikan sikap tersebut secara terbuka.
"Kalau Undang-Undang Perampasan Aset, itu aspirasi Presiden sangat sejalan dengan aspirasi masyarakat. Setidaknya nan saya catat dua kali Presiden sudah mengeluarkan pernyataan," kata Qodari saat ditemui di kantornya, Rabu (26/8/2026).
Qodari mengatakan, pernyataan pertama disampaikan Prabowo pada 1 Mei 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Buruh. Saat itu, Presiden menyatakan UU Perampasan Aset segera dilaksanakan. Kemudian, support serupa kembali disampaikan dalam pertemuan dengan tokoh-tokoh kepercayaan pada 1 September 2025.
Baca Juga: Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan Akhir Tahun Ini
Qodari menyebut sikap dan support Presiden terhadap UU Perampasan Aset juga sempat disampaikan oleh Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf. Namun begitu, dia menjelaskan proses pembahasan UU Perampasan Aset berada di DPR, lantaran statusnya merupakan rancangan undang-undang inisiatif DPR.









English (US) ·
Indonesian (ID) ·