Rakernas Peradin 2026 Soroti Revisi UU Advokat, Ropaun Rambe: Jangan Korbankan Independensi Profesi

3 jam yang lalu 3

loading...

Peradin membahas revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Foto/SindoNews

JAKARTA - Perkumpulan Advokat Indonesia ( Peradin ) menjadikan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, sebagai salah satu konsentrasi krusial dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) 2026. Pembaruan izin kudu tetap menjaga independensi, integritas, dan marwah pekerjaan advokat.

Ketua Umum Peradin Ropaun Rambe menegaskan, perubahan izin advokat kudu menjadi bagian dari upaya memperkuat pekerjaan sekaligus memastikan advokat tetap menjalankan perannya sebagai salah satu pilar penegakan hukum.

Menurut Ropaun, Rakernas bukan sekadar forum administratif organisasi. Forum tersebut merupakan ruang konstitusional untuk mengevaluasi perjalanan organisasi, melakukan konsolidasi, melakukan koreksi, serta menetapkan arah perjuangan Peradin, termasuk dalam menyikapi pembahasan revisi UU Advokat.

Baca juga: Peradin Soroti Perkembangan Penanganan Kasus Korupsi

"Rakernas bukan semata-mata forum administratif. Rakernas adalah forum konstitusional untuk melakukan evaluasi, konsolidasi, koreksi, dan penetapan arah perjuangan organisasi ke depan," katanya, Sabtu (29/8/2026).

"Kepentingan organisasi kudu menjadi kepentingan utama. Konstitusi organisasi kudu menjadi rujukan bersama. Kepentingan penegakan norma serta keadilan kudu menjadi tujuan perjuangan Peradin," tandasnya.

Ropaun menegaskan, pembaruan patokan mengenai advokat kudu tetap berpijak pada kedudukan advokat sebagai bagian dari sistem penegakan hukum. Ia mengingatkan agar pekerjaan advokat tidak dipandang semata sebagai pekerjaan untuk mencari penghidupan.

"Organisasi advokat tidak boleh kehilangan jati dirinya. Advokat bukan sekadar pekerjaan nan mencari penghidupan tetapi advokat itu adalah bagian dari sistem penegakan hukum, bagian dari pilar krusial dalam mewujudkan negara hukum, ucapnya.

Lihat video: Fakta Hukum! UU Advokat Tegaskan Pengacara Tak Bisa Dipidana Kasus Ijazah Jokowi

Oleh lantaran itu, kata dia, kebesaran suatu organisasi advokat tidak hanya diukur dari jumlah anggota, dan banyaknya kepengurusan, alias luasnya struktur organisasi.Kebesaran organisasi kudu diukur dari integritas anggotanya, kualitas pengabdiannya, keberanian menegakkan kebenaran, serta konsistensinya memihak norma dan keadilan.

Ropaun menambahkan, semangat tersebut kudu menjadi landasan Peradin dalam mengikuti dinamika pembahasan revisi UU Advokat. Menurut dia, perubahan patokan tidak boleh menghilangkan jati diri pekerjaan maupun prinsip independensi advokat.

Dalam Rakernas tersebut, Ropaun juga mengingatkan seluruh jejeran Peradin agar menempatkan konstitusi organisasi sebagai injakan bersama. Ropaun mengatakan tidak boleh ada kepentingan perseorangan maupun golongan nan berada di atas konstitusi organisasi.

Selengkapnya