loading...
Tulus Abadi. Foto/Dok SindoNews
Tulus Abadi
Pegiat Perlindungan Konsumen, Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI)
INFLUENCER alias YouTuber Muhammad Jannah, dengan nama panggung Bigmo , tersandung masalah. Musababnya, pada 28 Juli 2026 Bigmo melakukan siaran langsung di medsosnya untuk mendemonstrasikan rokok elektrik/ vape nan diduga melibatkan anak-anak. Inilah kasus krusialnya.
Akibat dari tindakan itu, sekelompok advokat melaporkan/mengadukan Bigmo ke Polda Metro Jaya. Memang di sisi lain, Bigmo sudah meminta maaf atas tindakannya tersebut, dan mengakui kesalahannya. Pertanyaannya, di manakah letak kesalahan Bigmo, dan benarkah kesalahannya itu bisa dibawa ke ranah pidana?
Merujuk pada izin eksisting, tindakan Bigmo jelas salah telak, malah terkesan menantang. Sebab, jika merujuk pada Pasal 434 ayat (1) PP 28/2024 tentang Kesehatan, dinyatakan bahwa setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik kepada setiap orang di bawah usia 21 tahun dan wanita hamil.
Berikutnya, pada Pasal 458 PP 28/2024 menegaskan bahwa setiap orang dilarang menyuruh alias memerintahkan untuk menjual, membeli, alias mengonsumsi produk tembakau dan rokok elektronik pada setiap orang di bawah usia 21 tahun. Jika merujuk pada ketentuan tersebut, maka sangat gamblang dan terang benderang pelanggaran nan telah dilakukan oleh Bigmo pada aksinya itu.








English (US) ·
Indonesian (ID) ·