Diskusi interaktif berjudul "Reformasi Kejaksaan: Penegakan Hukum nan Bersih untuk Pengadilan" nan diselenggarakan Deep Talk Indonesia di Jakarta Selatan, Selasa (4/8/2026).(Dok Istimewa )
SEJUMLAH master norma dan pengamat politik membujuk dilakukan pembenahan menyeluruh di lingkungan Kejaksaan. Langkah tersebut dinilai krusial untuk memperkuat sistem pengawasan sekaligus memastikan proses penegakan norma berjalan secara profesional, transparan, dan berintegritas.
Pandangan itu mengemuka dalam obrolan interaktif berjudul "Reformasi Kejaksaan: Penegakan Hukum nan Bersih untuk Pengadilan" nan diselenggarakan Deep Talk Indonesia di Jakarta Selatan, Selasa (4/8).
Forum tersebut menghadirkan mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019 sekaligus pengamat norma Saut Situmorang, Aktivis 98 dan Pengamat Politik Lingkar Madani Ray Rangkuti, serta Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta Abdul Aziz.
Dalam pembahasannya, para narasumber sepakat bahwa reformasi di tubuh Kejaksaan perlu segera diwujudkan. Mereka juga meminta agar perkara nan menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ditangani hingga tuntas, termasuk mengusut pihak-pihak lain nan diduga mempunyai keterkaitan.
Abdul Aziz menyoroti posisi jaksa sebagai dominus litis alias pihak nan mengendalikan perkara dalam sistem peradilan pidana. Menurutnya, kewenangan besar nan dimiliki jaksa kudu diimbangi dengan sistem pengawasan nan betul-betul efektif.
"Ketika satu lembaga mempunyai kewenangan besar mulai dari proses investigasi hingga penuntutan, diperlukan sistem pengawasan nan bisa memastikan setiap tindakan tetap berada dalam koridor hukum," kata Abdul Aziz dalam obrolan tersebut.
Ia menjelaskan, besarnya kewenangan tersebut berpotensi memunculkan penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) andaikan tidak dibarengi sistem kontrol nan kuat. Meski demikian, Aziz menilai persoalan pengawasan di Kejaksaan bukan semata-mata disebabkan oleh ketiadaan lembaga pengawas.
Menurutnya, Kejaksaan sebenarnya telah mempunyai perangkat pengawasan internal, mulai dari bagian pengawasan hingga sistem pemeriksaan internal. Selain itu, terdapat pula pengawasan eksternal melalui Komisi Kejaksaan. Namun, keberadaan banyak lembaga pengawas belum tentu bisa mencegah terjadinya pelanggaran.
"Reformasi kudu diarahkan pada peningkatan kualitas dan efektivitas pengawasan, bukan sekadar memperbanyak lembaga baru," tuturnya.
Sementara itu, Saut Situmorang menilai perkara nan melibatkan Febrie Adriansyah menjadi momentum krusial untuk memperbaiki standar pengelolaan peralatan bukti di seluruh lembaga penegak hukum.
Ia beranggapan Indonesia memerlukan izin nan mengatur standar pengelolaan peralatan bukti secara seragam bagi KPK, Kepolisian, maupun Kejaksaan.
Menurut Saut, selama ini masing-masing lembaga tetap menggunakan sistem internal nan berbeda. Karena itu, dibutuhkan patokan nan lebih tinggi agar tata langkah penyitaan dan pengelolaan peralatan bukti mempunyai standar nan sama. Ia juga menekankan pentingnya optimasi kegunaan intelijen dan pengawasan internal.
"Fungsi intelijen tidak semestinya baru bekerja setelah sebuah perkara muncul. Intelijen kudu bisa memberikan peringatan dini, memetakan risiko, dan membantu menyelesaikan persoalan sebelum berkembang menjadi masalah nan lebih besar," ucapnya.
Lebih lanjut, Saut mempertanyakan efektivitas sistem pengawasan andaikan persoalan besar baru terungkap setelah terjadi. Menurutnya, keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya ditentukan oleh struktur kelembagaan maupun kewenangan hukum.
"Persoalan utama dalam pemberantasan korupsi bukan hanya mengenai struktur kelembagaan alias kewenangan hukum, tetapi juga integritas manusia nan menjalankan kewenangan tersebut," ujarnya.
Di sisi lain, Ray Rangkuti menilai keberadaan lembaga seperti KPK tetap dibutuhkan lantaran berangkaian erat dengan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan korupsi.
Ia mengatakan, andaikan Kepolisian dan Kejaksaan bisa menjalankan tugas secara optimal, profesional, dan berintegritas, maka kebutuhan terhadap lembaga ad hoc untuk menangani korupsi bakal semakin berkurang.
Karena itu, Ray memandang reformasi di kedua lembaga penegak norma tersebut menjadi salah satu aspek krusial dalam memperkuat sistem norma nasional. Ia juga menyoroti banyaknya lembaga pengawas nan telah dibentuk, baik di tingkat internal maupun eksternal.
Menurutnya, efektivitas pengawasan tidak ditentukan oleh jumlah lembaga nan ada, melainkan oleh independensi, keberanian, dan integritas para pihak nan menjalankan kegunaan pengawasan.
Ray juga mengingatkan bahwa lembaga etik maupun pengawasan berpotensi kehilangan efektivitas andaikan tidak bisa menjaga independensi dari kepentingan politik maupun lembaga nan diawasi.
Sebagai informasi, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka oleh interogator Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Perkara tersebut kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Pada 17 Juli 2026, Kejagung menyatakan Febrie Adriansyah berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian duit (TPPU) mengenai PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) periode 2020-2024.
Dalam perkara nan sama, pihak swasta Don Ritto juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU. Sementara itu, Kejaksaan Agung menyebut penyelidikan terhadap perkara lain nan berangkaian dengan PT Krakatau Steel dan PT PLN tetap berada pada tahap investigasi umum oleh interogator Polri. (E-4)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·