Registrasi Kartu SIM Baru Wajib Biometrik Wajah, NIK Dihapus

2 jam yang lalu 5
Registrasi Kartu SIM Baru Wajib Biometrik Wajah, NIK Dihapus : Model menunjukkan Nano Sim Card (kiri) saat peluncurannya di XL Center Mega Kuningan, Jakarta(ANTARA/Prasetyo Utomo)

KEMENTERIAN Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menetapkan metode verifikasi biometrik wajah sebagai satu-satunya langkah untuk melakukan registrasi kartu SIM prabayar baru. Kebijakan ini menandai berakhirnya penggunaan sistem konvensional melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).

Direktur Pengendalian Ekosistem Digital Kemkomdigi, Dany Suwardany, menegaskan bahwa akses verifikasi menggunakan NIK dan nomor KK telah ditutup secara permanen oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Dengan demikian, operator seluler (opsel) tidak lagi mempunyai otoritas untuk melayani pendaftaran kartu SIM dengan langkah lama.

Langkah tegas ini diambil pemerintah sebagai respons atas temuan di lapangan selama masa transisi. Dany mengungkapkan, pada tahap awal penerapan biometrik, tetap ditemukan beberapa operator seluler nan mengakomodasi registrasi menggunakan NIK dan KK secara manual.

Untuk mencegah celah penyalahgunaan info pribadi dan memastikan keamanan identitas digital masyarakat, pemerintah memutuskan untuk menutup total akses verifikasi berbasis teks tersebut. "Saat ini opsel sudah tidak bisa mengakomodir masyarakat nan menggunakan sistem konvensional tersebut," ujar Dany di Jakarta, Selasa (25/8).

Data Registrasi Biometrik Nasional:

  • Masa Uji Coba: Dimulai Juli 2025 (SE Dirjen Ekosistem Digital No. 55/2025).
  • Implementasi Penuh: 1 Juli 2026.
  • Total Registrasi Berhasil: 19.669.890 kartu SIM (per 25 Agustus 2026).

Sejak diberlakukan secara nasional pada 1 Juli 2026, Kemkomdigi mencatat sistem verifikasi biometrik wajah melangkah tanpa hambatan berarti. Bagi masyarakat berumur 17 tahun ke atas nan sudah mempunyai info biometrik di sistem kependudukan, proses pendaftaran kartu SIM baru dilaporkan melangkah mulus.

Hingga saat ini, tercatat sebanyak 19.669.890 kartu SIM baru telah sukses diverifikasi menggunakan metode pemindaian wajah. Angka ini menjadi parameter bahwa prasarana digital dan kesiapan sistem kependudukan telah bisa menopang kebijakan baru ini secara stabil.

Pengguna di Bawah 17 Tahun

Terkait pengguna nan belum mempunyai KTP alias berumur di bawah 17 tahun, pemerintah saat ini tetap menerapkan skema perwakilan. Registrasi kartu SIM untuk golongan usia ini wajib diwakilkan melalui verifikasi biometrik wajah Kepala Keluarga alias wali nan sah.

Namun, Kemkomdigi berbareng Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri dan operator seluler tengah mengembangkan sistem agar masyarakat di bawah 17 tahun nantinya dapat melakukan verifikasi biometrik secara mandiri. Pengembangan ini bermaksud untuk meningkatkan kecermatan kepemilikan kartu SIM di masa depan.

Kebijakan wajib biometrik ini diharapkan dapat menekan nomor penipuan berbasis telekomunikasi dan memastikan setiap nomor seluler nan beredar di Indonesia dapat dipertanggungjawabkan secara norma melalui identitas biometrik nan valid. (Ant/H-4)

Selengkapnya