loading...
MK meraih opini wajar tanpa pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Foto/SindoNews
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mencatat capaian penuh dalam menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hingga semester I 2026, MK telah menindaklanjuti 100% alias 434 rekomendasi BPK dengan nilai mencapai Rp4,49 miliar.
Capaian tersebut disampaikan Anggota I BPK Nyoman Adhi Suryadnyana, nan juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas AKN IV BPK, saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan MK Tahun 2025 di Jakarta. Dalam pemeriksaan tersebut, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan MK Tahun 2025. Pada periode nan sama, BPK juga tidak mencatat adanya kasus kerugian negara nan telah ditetapkan pada MK.
Nyoman menilai, penyelesaian seluruh rekomendasi BPK menunjukkan komitmen ketua dan seluruh jejeran MK dalam menjadikan hasil pemeriksaan sebagai bagian dari proses perbaikan kelembagaan. Capaian tersebut tidak hanya menunjukkan penyelesaian administratif atas rekomendasi pemeriksaan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memperkuat kualitas tata kelola pemerintahan.
Baca juga: 5 Hal nan Perlu Diketahui tentang Putusan MK soal Pasal Penghinaan Presiden dan Wapres
"Capaian tersebut mencerminkan komitmen ketua dan seluruh jejeran MK dalam menjadikan hasil pemeriksaan sebagai instrumen pembelajaran organisasi dan perbaikan tata kelola secara berkelanjutan. Pada periode nan sama, BPK juga tidak mencatat adanya kasus kerugian negara nan telah ditetapkan pada MK," ujar Nyoman melalui keterangannya, Jumat (21/8/2026).









English (US) ·
Indonesian (ID) ·