Revisi RUU Sisdiknas: Saatnya Desentralisasi Asimetris

1 jam yang lalu 5
MI/Seno MI/Seno(Dok. Pribadi)

REVISI Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional tidak boleh berakhir pada penataan kelembagaan alias pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Jauh lebih krusial daripada itu, revisi itu kudu menjadi momentum untuk menjawab persoalan nan paling mendasar, ialah gimana mempercepat peningkatan mutu pendidikan secara merata di seluruh Indonesia.

Selama ini, obrolan mengenai desentralisasi pendidikan sering terjebak pada pertanyaan tentang siapa nan berwenang. Padahal, dalam pendidikan, pertanyaan nan jauh lebih krusial adalah siapa nan kudu bertindak ketika mutu pendidikan menurun. Bagi peserta didik, pemisah kewenangan administratif tidak pernah menjadi persoalan. nan mereka rasakan adalah kualitas pembimbing di kelas, kepemimpinan kepala sekolah, lingkungan belajar nan kondusif, dan kesempatan memperoleh pembelajaran nan bermutu.

Lebih dari dua dasawarsa penyelenggaraan otonomi wilayah telah membawa perubahan besar bagi tata kelola pendidikan. Pemerintah wilayah mempunyai ruang nan lebih luas untuk mengelola pendidikan sesuai karakter wilayah mereka. Berbagai penemuan lahir dari wilayah dan memperkaya praktik pendidikan nasional. Namun, pada saat nan sama, kita juga menyaksikan bahwa keahlian setiap wilayah berkembang dengan kecepatan nan berbeda. Akibatnya, kesenjangan mutu pendidikan tetap menjadi pekerjaan rumah nan belum terselesaikan.

Karena itu, revisi UU Sisdiknas perlu menawarkan paradigma baru, ialah desentralisasi asimetris berbasis mutu. Gagasan itu berangkat dari prinsip sederhana bahwa nan menentukan corak support negara bukan semata-mata pembagian kewenangan, melainkan kondisi mutu pendidikan di setiap daerah. Dalam pendidikan, nan kudu berkarakter nasional bukan hanya standar, melainkan juga komitmen terhadap mutu.

MUTU YANG TERTINGGAL

Desentralisasi telah sukses memperluas ruang penemuan daerah. Banyak pemerintah wilayah bisa meningkatkan kualitas jasa pendidikan melalui beragam kebijakan nan sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya. Namun, keberhasilan tersebut belum dinikmati secara merata.

Masih terdapat wilayah nan menghadapi rendahnya capaian literasi, numerasi, dan sains, kekurangan pembimbing berkualitas, lemahnya kepemimpinan sekolah, hingga terbatasnya kapabilitas tata kelola pendidikan. Perbedaan keahlian fiskal, kualitas sumber daya manusia, dan kondisi geografis membikin kecepatan peningkatan mutu antardaerah menjadi tidak sama.

Kondisi itu tidak boleh dipandang sebagai akibat nan kudu diterima dari desentralisasi. Hak memperoleh pendidikan nan berbobot adalah kewenangan konstitusional setiap penduduk negara. Karena itu, mutu pendidikan merupakan kepentingan nasional nan kudu dijaga bersama.

Apabila suatu wilayah menunjukkan penurunan alias stagnasi parameter mutu dalam waktu nan cukup lama, negara tidak boleh sekadar menjadi pengamat. Anak-anak hanya mempunyai satu kesempatan menikmati pendidikan di bangku sekolah. Setiap keterlambatan memperbaiki mutu berfaedah hilangnya kesempatan mereka memperoleh pembelajaran nan lebih baik.

Itulah titik lemah nan perlu diperbaiki melalui revisi UU Sisdiknas. Selama ini, pembagian kewenangan sering dimaknai secara terlalu administratif. Ketika suatu urusan menjadi kewenangan daerah, pemerintah pusat condong membatasi ruang mobilitas mereka meskipun info menunjukkan adanya persoalan mutu nan memerlukan penanganan segera. Akibatnya, intervensi sering terlambat, sementara kesenjangan mutu terus melebar.

SAATNYA BERKOLABORASI

Revisi UU Sisdiknas kudu melahirkan tata kelola pendidikan nan lebih adaptif melalui desentralisasi asimetris berbasis mutu. Konsep itu bukanlah corak resentralisasi, melainkan penguatan terhadap desentralisasi melalui pola kerjasama nan lebih cerdas.

Daerah nan telah menunjukkan keahlian baik tetap diberi ruang seluas-luasnya untuk berinovasi. Pemerintah pusat menjalankan kegunaan standardisasi, pembinaan, dan penyebarluasan praktik baik. Sebaliknya, wilayah nan parameter mutunya tetap rendah alias mengalami stagnasi memperoleh support nan lebih intensif melalui kebijakan afirmatif.

Intervensi tersebut dapat berupa penguatan kompetensi guru, pendampingan kepala sekolah, penguatan sistem penjaminan mutu, support tenaga ahli, afirmasi pembiayaan, dan pemanfaatan teknologi pembelajaran. nan menjadi dasar bukan pertimbangan politik ataupun pembagian kewenangan semata, melainkan parameter mutu nan objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan demikian, pemerintah pusat datang bukan untuk mengambil alih kewenangan daerah, melainkan mempercepat penguatan kapabilitas wilayah agar bisa meningkatkan mutu pendidikannya secara berkelanjutan.

Konsep itu dibangun di atas tiga prinsip. Pertama, satu standar, bahwa setiap anak Indonesia berkuasa memperoleh jasa pendidikan nan memenuhi Standar Nasional Pendidikan. Kedua, beragam intervensi, ialah corak support negara disesuaikan dengan tantangan dan capaian mutu tiap daerah. Ketiga, satu tanggung jawab, bahwa pemerintah pusat dan pemerintah wilayah bersama-sama bertanggung jawab memastikan mutu pendidikan terus meningkat.

Dengan pendekatan tersebut, nan berkarakter asimetris bukanlah kewenangan daerah, melainkan tingkat support negara untuk mempercepat peningkatan mutu pendidikan.

MUTU DI ATAS SEGALANYA

Revisi UU Sisdiknas perlu memberikan landasan norma nan lebih progresif agar pemerintah pusat dapat melakukan intervensi secara terbatas, proporsional, berbasis data, dan dilaksanakan berbareng pemerintah wilayah ketika parameter mutu menunjukkan perlunya percepatan. Intervensi tersebut bukan dimaksudkan untuk mengambil alih kewenangan daerah, melainkan memperkuat kapabilitas wilayah agar bisa memenuhi Standar Nasional Pendidikan dalam waktu nan lebih cepat.

Semangat itu sesungguhnya sejalan dengan praktik tata kelola modern. Pemerintah nan efektif tidak memperlakukan seluruh wilayah dengan pendekatan nan sama, tetapi menyesuaikan corak support berasas kebutuhan dan capaian masing-masing. Daerah nan telah maju diberi ruang penemuan nan lebih luas, sedangkan wilayah nan tetap tertinggal memperoleh pendampingan nan lebih intensif. Prinsip keadilan bukan berfaedah memberikan perlakuan nan sama kepada semua daerah, melainkan memberikan support nan sesuai dengan kebutuhan masing-masing.

Dalam konteks tersebut, revisi UU Sisdiknas perlu menegaskan bahwa pemerintah pusat dapat melakukan intervensi kolaboratif andaikan parameter mutu menunjukkan penurunan, stagnasi, alias belum mencapai standar nasional dalam kurun waktu tertentu. Intervensi itu dapat berupa penguatan kompetensi pembimbing dan kepala sekolah, pendampingan penjaminan mutu, support pembiayaan afirmatif, penugasan tenaga ahli, dan penguatan sistem pembelajaran berbasis bukti.

Yang menjadi injakan bukan pertimbangan politik, melainkan data. Rapor pendidikan, hasil asesmen nasional, akreditasi, pertimbangan keahlian satuan pendidikan, dan parameter mutu lainnya kudu menjadi dasar pengambilan keputusan. Dengan demikian, kebijakan pendidikan betul-betul bergerak berasas bukti (evidence-based policy), bukan sekadar rutinitas birokrasi.

Paradigma itu sekaligus mengubah orientasi tata kelola pendidikan. Keberhasilan pendidikan tidak lagi diukur dari banyaknya program, besarnya anggaran, alias lengkapnya administrasi, tetapi dari meningkatnya kualitas pembelajaran dan hasil belajar peserta didik. Literasi, numerasi, sains, karakter, kualitas guru, serta berkurangnya kesenjangan mutu antardaerah kudu menjadi ukuran keberhasilan bersama.

Melalui pendekatan tersebut, pemerintah pusat dan pemerintah wilayah tidak lagi dipisahkan pemisah kewenangan, tetapi dipersatukan tujuan nan sama, ialah menghadirkan jasa pendidikan nan berbobot bagi seluruh anak Indonesia.

PENUTUP

Revisi UU Sisdiknas kudu menggeser konsentrasi dari sekadar membagi kewenangan menjadi mempercepat peningkatan mutu pendidikan. Desentralisasi asimetris berbasis mutu bukanlah corak resentralisasi, melainkan penguatan kerjasama antara pemerintah pusat dan pemerintah wilayah agar setiap anak Indonesia memperoleh jasa pendidikan nan bermutu, di mana pun mereka berada.

Pada akhirnya, kewenangan dapat didesentralisasikan, tetapi tanggung jawab menjamin mutu pendidikan tidak boleh terdesentralisasi. Semangat itulah nan perlu menjadi jiwa revisi UU Sisdiknas menuju pendidikan Indonesia nan lebih maju, lebih merata, dan lebih berkeadilan.

Selengkapnya