Revisi UU Hak Cipta Jangan Sampai Ciptakan Ketidakpastian Baru

2 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX

loading...

Wacana revisi UU No 28/2014 tentang Hak Cipta kembali menjadi perhatian publik. Perdebatan nan selama ini berfokus pada tata kelola royalti musik sekarang berkembang lebih luas. Ilustrasi/Dok. SindoNews

JAKARTA - Wacana revisi UU No 28/2014 tentang Hak Cipta kembali menjadi perhatian publik. Perdebatan nan selama ini berfokus pada tata kelola royalti musik sekarang berkembang lebih luas, termasuk potensi penerapan kewenangan cipta terhadap karya jurnalistik dan karya imajinatif lainnya. Beberapa pihak menyoroti masalah transparansi, tingginya biaya kepatuhan, dan potensi menghasilkan ketidakpastian baru.

Devi Syukri Azhari, akademisi dari Universitas Putra Indonesia YPTK Padang, menyoroti masalah meningkatnya biaya kepatuhan (compliance costs) bagi perusahaan, platform digital, upaya mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta pelaku industri kreatif .
“Pertama-tama, kudu diakui bahwa niat di kembali revisi UU Hak Cipta adalah sesuatu nan baik,” katanya, Selasa (30/6/2026). Baca juga: Revisi UU Hak Cipta Dikhawatirkan Bebani UMKM hingga Startup

Kendati demikian, dalam praktik di lapangan, kewenangan eksklusif berpotensi membatasi penyebaran dan modifikasi karya sehingga biaya untuk menggunakan riset, perangkat lunak, alias materi edukasi menjadi tinggi. Akibatnya, penemuan para pelaku ekonomi imajinatif lokal bisa terhambat. ”Padahal, sektor ekonomi imajinatif terbukti memberikan kontribusi nan signifikan terhadap perekonomian dengan besaran PDB Rp1.611 triliun pada tahun 2024 dan mempekerjakan lebih dari 27 juta orang pada tahun 2025,” jelasnya.

Sementara itu, dalam beragam obrolan publik mengenai royalti di bagian musik, para musisi naional menyoroti sejumlah persoalan mendasar dalam tata kelola royalti, khususnya mengenai transparansi Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) maupun Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). LMKN berkedudukan untuk menarik royalti dari pihak nan menggunakan lagu secara komersial, lampau berkoordinasi dengan LMK nan bekerja membagikan royalti kepada masing-masing musisi nan mereka naungi.

Dalam rilis kepada publik mengenai pelantikan baru jejeran komisioner LMKN periode 2025-2028, golongan penyanyi nan tergabung dalam Vibrasi Suara Indonesia (VISI) dan Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI) telah menyampaikan pernyataan publik dan meminta LMKN dan LMK untuk transparan mengenai royalti musik. Penyanyi asal Yogyakarta, Kunto Aji, merupakan salah satu musisi nan menyuarakan perhatiannya mengenai perihal ini.

Selengkapnya