RI Mau Swasembada Gula, Balik Jadi Raksasa Dunia Mimpi atau Tidak?

59 menit yang lalu 3

Jakarta, CNBC Indonesia - Rencana pemerintah mewajibkan seluruh industri gula rafinasi mempunyai kebun tebu sendiri demi mempercepat swasembada gula nasional menuai sorotan. Kalangan pengamat menilai kebijakan tersebut tidak mudah diterapkan lantaran terbentur model upaya industri, kebutuhan investasi besar, hingga keterbatasan lahan.

Analis pertanian dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Khudori mengatakan, kebanyakan pabrik gula rafinasi di Indonesia sejak awal memang dibangun sebagai akomodasi nan berdiri sendiri (stand alone), bukan terintegrasi dengan perkebunan tebu.

Menurutnya, sebagian besar dari 11 pabrik gula rafinasi berada di sekitar pelabuhan lantaran mengandalkan bahan baku berupa gula mentah (raw sugar) impor, sehingga sistem produksinya berbeda dengan pabrik gula berbasis tebu.

"Kalau diwajibkan punya kebun sendiri, perusahaan kudu melakukan investasi tambahan untuk mengubah sistem pengolahan dari gula mentah menjadi tebu. Itu bukan sekadar penyesuaian kecil, melainkan transformasi besar nan memerlukan biaya dan waktu," kata Khudori dalam keterangannya, dikutip Senin (3/8/2026).

Selain investasi, Khudori juga mempertanyakan kesiapan lahan untuk mendukung kebijakan tersebut. Menurutnya, keberadaan kebun tebu kudu berada dalam jarak nan efisien dari pabrik agar biaya logistik tidak membengkak.

"Yang lebih susah justru kebunnya di mana? Apakah pemerintah bisa menyediakan lahan 8.000 sampai 10.000 hektare di sekitar pabrik? Kalau lahannya jauh dari pabrik, logistiknya menjadi masalah baru," ucapnya.

Ia menilai tantangan utama industri gula nasional bukan sekadar persoalan integrasi antara pabrik dan perkebunan, melainkan rendahnya produktivitas tebu dalam negeri.

Khudori mengungkapkan, Indonesia pernah menjadi eksportir gula terbesar kedua di bumi pada era 1930-an dengan rendemen mencapai 11-13%. Kini, rendemen rata-rata hanya sekitar 6-7%, sementara produksi gula per hektare turun dari sekitar 15 ton menjadi hanya 5 ton.

"Produktivitas kita jatuh lantaran banyak faktor: kualitas benih, lemahnya riset, hingga praktik budidaya nan tidak optimal. Padahal dulu Indonesia punya pusat riset gula di Pasuruan nan sangat maju, apalagi menjadi rujukan internasional. Sekarang, riset kita nyaris tidak terdengar," tukas dia.

Dari sisi regulasi, Khudori menjelaskan tanggungjawab integrasi antara industri gula dan perkebunan sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Namun, menurutnya, setelah terbit Peraturan Pemerintah pada 2021 sebagai patokan turunan Undang-Undang Cipta Kerja, muncul pengecualian bagi industri gula rafinasi melalui bagian penjelasan pasal.

"Secara jenjang peraturan, jika patokan di bawah bertentangan dengan undang-undang, mestinya tidak berlaku. Tapi masalah kita bukan hanya hukum, melainkan penerapan di lapangan. Regulasi sering kali tidak sinkron dengan realitas industri," kata Khudori.

Karena itu, dia menilai jika pemerintah mau mengejar swasembada gula, konsentrasi utama semestinya diarahkan pada peningkatan produktivitas tebu nasional.

"Kalau pemerintah mau swasembada gula, fokusnya kudu pada peningkatan produktivitas tebu nasional. Tanpa itu, kebijakan apapun hanya bakal jadi wacana," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman menegaskan pemerintah bakal mewajibkan seluruh perusahaan gula rafinasi nan selama ini mengandalkan impor raw sugar membangun kebun tebu sendiri. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari langkah percepatan swasembada gula sesuai pengarahan Presiden Prabowo Subianto nan ditargetkan tercapai dalam dua tahun.

Amran mengatakan, tanggungjawab tersebut bukan merupakan patokan baru lantaran telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Menurutnya, pemerintah sekarang bakal memastikan seluruh pelaku upaya menjalankan ketentuan tersebut.

"Semua perusahaan swasta nan bergerak di industri gula wajib membangun kebun sendiri. Begitu juga para importir. Tidak ada lagi toleransi bagi nan hanya mengandalkan impor tanpa berkontribusi membangun kebun di dalam negeri," kata Amran beberapa waktu lalu.

Ia menilai kebijakan itu diperlukan lantaran rembesan gula rafinasi impor telah menekan penyerapan gula produksi dalam negeri dan merugikan petani tebu. Pemerintah juga tengah mempercepat program bongkar ratoon seluas 100.000 hektare tahun ini dan 150.000 hektare pada tahun depan sebagai upaya meningkatkan produktivitas tebu nasional.

(dce) [Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya