loading...
Pemerhati Hukum Pidana Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Saputra Hasibuan menilai pengajuan praperadilan keempat Roy Suryo jangan sampai mengganggu kepastian hukum. Foto/SindoNews
JAKARTA - Pengajuan praperadilan Roy Suryo untuk keempat kalinya jadi sirine serius bagi sistem peradilan pidana Indonesia. Meski norma aktivitas pidana tidak secara tegas membatasi seseorang hanya boleh mengusulkan praperadilan satu alias dua kali, sistem tersebut tidak boleh berkembang menjadi arena praperadilan berantai nan berpotensi mengganggu kepastian hukum.
Pemerhati Hukum Pidana Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Saputra Hasibuan menilai persoalan utama bukan sekadar soal jumlah pengajuan praperadilan, melainkan gimana sistem tersebut digunakan.
Jika setiap tindakan norma interogator nan berbeda kemudian dijadikan dasar untuk mengusulkan permohonan baru secara terus-menerus, proses penegakan norma dikhawatirkan tidak pernah betul-betul bergerak menuju pemeriksaan pokok perkara.
Baca juga: Refly Harun Bocorkan Petitum Praperadilan Roy Suryo Jilid 4 Soal Pencekalan
“Saya memandang ini corak penyalagunaan prapradilan. Kita memahami norma tidak menetapkan pemisah maksimal seseorang mengusulkan praperadilan. Tetapi bukan berfaedah praperadilan dapat digunakan tanpa batas. Kalau setiap tindakan interogator dipersoalkan melalui gugatan baru, ini bisa menjadi praperadilan berantai dan pada akhirnya merusak tatanan serta kepastian hukum,” ujarnya, Sabtu (8/8/2026).









English (US) ·
Indonesian (ID) ·