Roy Suryo Berulang Kali Ajukan Praperadilan, Refly Harun: Hak yang Diberikan oleh Undang-Undang

2 jam yang lalu 3

loading...

Refly Harun dan Roy Suryo. Foto/Dok SindoNews

JAKARTA - Kuasa norma Roy Suryo, Refly Harun , menepis adanya tuduhan penyalahgunaan proses (abuse of process) lantaran kliennya mengusulkan praperadilan berulang kali mengenai kasus tudingan piagam tiruan Presiden ke-7 RI Joko Widodo ( Jokowi ). Menurutnya, apa nan dilakukan Roy adalah kewenangan nan dijamin undang-undang.

"Kalau ada nan mengatakan ada abuse of process misalnya, maka itu kemudian sangat tidak tepat," kata Refly dalam program Rakyat Bersuara nan ditayangkan iNews, Selasa (11/8/2026).

Ia menilai istilah penyalahgunaan kewenangan hanya bisa dilakukan oleh pemegang otoritas, ialah pengadil alias pengadilan, bukan oleh pemohon nan sedang menjalankan haknya.

"Pemohon itu mempunyai kewenangan nan diberikan oleh undang-undang. Hak itu bisa digunakan, bisa tidak digunakan. Tetapi nan tidak boleh adalah dihilangkan. Kalau saya mau menggunakan praperadilan, maka itu adalah kewenangan saya sebagai tersangka. Kalau saya tidak mau menggunakannya, ya kewenangan saya juga," ujarnya.

Baca Juga: Roy Suryo Berulang Kali Ajukan Praperadilan, THMP Ingatkan Aturan Ini

Selengkapnya