Roy Suryo Gugat Ganti Rugi Rp206 Juta, Seluruhnya untuk Panti Asuhan

1 jam yang lalu 9
Roy Suryo Gugat Ganti Rugi Rp206 Juta, Seluruhnya untuk Panti Asuhan Sidang Praperadilan agenda Replik Roy Suryo jilid 3(MI/Muhammad Ghifari A )

TIM kuasa norma Roy Suryo menegaskan bahwa permohonan tukar kerugian nan diajukan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bukan semata-mata mengejar kompensasi materiil. Gugatan ini disebut sebagai corak perlawanan moral terhadap dugaan penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) oleh abdi negara penegak hukum.

Kuasa norma Roy Suryo, Refly Harun, menyampaikan perihal tersebut saat membacakan replik atas jawaban Polda Metro Jaya dalam persidangan, Kamis (30/7). Menurutnya, tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap kliennya dalam kasus piagam Presiden ke-7 RI Joko Widodo telah dinyatakan tidak sah oleh putusan praperadilan Nomor 99/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL.

"Permohonan ganti rugi nan Pemohon ajukan bukanlah semata-mata untuk mengejar nilai materiil, melainkan sebuah corak perlawanan moral dan edukasi bagi masyarakat luas," ujar Refly Harun di persidangan.

Dalam repliknya, kubu Roy Suryo menolak seluruh dalil Polda Metro Jaya. Mereka membantah argumen termohon nan menyebut biaya jasa advokat dan potensi pendapatan dari kanal podcast tidak dapat dijadikan komponen tukar rugi. Pemohon menilai kedua perihal tersebut mempunyai hubungan karena akibat langsung (causal verband) dengan upaya paksa nan dinyatakan tidak sah oleh hakim.

Selain kehilangan pendapatan dari podcast, Roy Suryo mengaku kehilangan kesempatan bekerja sebagai konsultan telematika selama masa penahanan. Dari sisi immateriil, penangkapan tersebut diklaim memicu tekanan psikologis, stigma sosial, hingga kerusakan reputasi akibat pemberitaan masif dan komentar negatif di media sosial.

Roy Suryo menegaskan bahwa jika permohonan ini dikabulkan, dia tidak bakal mengambil duit tersebut untuk kepentingan pribadi. "Berapapun nilai tukar rugi nan dikabulkan, Pemohon menjamin tidak bakal mengambil sepeser pun dan seluruhnya bakal disumbangkan kepada yayasan yatim piatu," tegas tim kuasa norma membacakan pernyataan Roy.

Di akhir persidangan, pihak Roy Suryo tetap meminta pengadil mengabulkan total tukar rugi sebesar Rp206 juta. Nilai tersebut terdiri dari kerugian materiil Rp106 juta dan kerugian immateriil Rp100 juta, serta pembebanan biaya perkara sesuai ketentuan norma nan berlaku. (Z-10)

Selengkapnya