loading...
Roy Suryo. Foto/Dok SindoNews/Aldhi Chandra
JAKARTA - Pakar Telematika Roy Suryo menghadirkan mahir pidana dalam sidang praperadilan ketiga mengenai permohonan tukar rugi atas penangkapan dan penahanan olah Polda Metro Jaya nan sebelumnya dinyatakan tidak sah oleh pengadil praperadilan. Kasus tersebut berangkaian dengan dugaan tuduhan piagam Mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokow).
Adapun sidang pemeriksaan saksi dan mahir tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (31/7/2026). Roy mengatakan agenda persidangan kali ini difokuskan pada penyampaian perangkat bukti dan keterangan ahli. Dia mengungkapkan, pihaknya memilih hanya menghadirkan mahir lantaran keterbatasan waktu persidangan.
"Jadi hari ini adalah acaranya untuk memberikan bukti-bukti dan juga kesaksian. Kami diberi kesempatan untuk dua hal, ialah saksi dan ahli. Tapi hari ini lantaran waktunya juga mepet, maka selain lembar bukti, kita bakal sampaikan adalah keterangan dari ahli," kata Roy.
Baca juga: Polda Metro Anggap Gugatan Ganti Rugi Rp206 Juta Roy Suryo Tak Berdasar








English (US) ·
Indonesian (ID) ·