Roy Suryo Siap Ajukan Ulang Gugatan Ganti Rugi, Akan Libatkan Menteri Keuangan

1 jam yang lalu 2
Roy Suryo Siap Ajukan Ulang Gugatan Ganti Rugi, Akan Libatkan Menteri Keuangan Roy Suryo memastikan kembali mengusulkan gugatan tukar rugi atas penangkapan dan penahanan nan dinyatakan tidak sah. Permohonan baru bakal memasukkan Menteri Keuangan.(MI/Muhammad Ghifari A)

ROY Suryo memastikan bakal kembali mengusulkan permohonan praperadilan mengenai gugatan tukar rugi atas penangkapan, penggeledahan, dan penahanan nan sebelumnya dinyatakan tidak sah. Langkah itu diambil setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan permohonannya tidak dapat diterima lantaran dinilai kurang pihak.

Roy mengaku menerima putusan pengadil sebagai bagian dari proses hukum. Menurutnya, putusan tersebut justru menjadi pembelajaran, baik bagi dirinya maupun masyarakat nan kelak mengusulkan permohonan tukar rugi dalam perkara serupa.

"Apapun hasilnya kita terima dengan baik. Ini sebuah proses pembelajaran. Tidak hanya berfaedah bagi kami dan tim hukum, tetapi juga untuk masyarakat. Jadi masyarakat kelak tahu jika ada persoalan kurang pihak, itu bisa diperbaiki dan diajukan kembali," kata Roy usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/8).

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu menegaskan tim kuasa hukumnya telah sepakat untuk kembali mendaftarkan permohonan baru dengan melengkapi pihak nan dianggap kurang oleh hakim.

"Kesimpulannya, lanjut. Ajukan lagi. Karena putusannya bukan ditolak, jangan sampai ditulis ditolak. Ini belum diterima lantaran kurang pihak. Karena kurang pihak itulah nan menjadi pertimbangan, maka pada pengajuan berikutnya kami bakal menambah pihak," ujarnya.

Roy menjelaskan pihak nan bakal dimasukkan dalam permohonan berikutnya adalah Menteri Keuangan. Hal itu mengikuti pertimbangan pengadil nan menyatakan pembayaran tukar rugi menjadi kewenangan Menteri Keuangan berasas ketentuan nan tetap berlaku.

Ia menilai argumen pengadil tersebut muncul lantaran hingga sekarang pemerintah belum menerbitkan Peraturan Pemerintah sebagai patokan pelaksana Pasal 175 ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP nan mengatur sistem pembayaran tukar rugi.

"Karena belum ada Peraturan Pemerintah nan mengatur perihal itu, akhirnya dikembalikan ke Kementerian Keuangan. Kalau PP-nya sudah ada, mungkin sudah jelas siapa nan melakukan pembayaran. Karena itu kelak kami bakal memasukkan Kementerian Keuangan sebagai pihak," katanya.

Meski demikian, Roy mengungkapkan pengajuan gugatan tukar rugi tidak bakal langsung dilakukan. Ia mengatakan timnya lebih dulu bakal mengusulkan praperadilan lain nan berangkaian dengan pencegahan berjalan ke luar negeri (cekal) serta sejumlah persoalan norma lain nan menurutnya tetap perlu diuji di pengadilan.

"Besok kami bakal mengusulkan praperadilan keempat mengenai cekal dan aturan-aturan nan menurut kami tetap saling sengkarut. Setelah itu baru kami bakal mengusulkan lagi permohonan tukar rugi," ujarnya.

Roy juga menilai putusan pengadil di luar perkiraan tim kuasa hukumnya. Ia apalagi mengibaratkan pertimbangan mengenai kurang pihak sebagai "kartu Joker" nan muncul dalam permainan kartu.

"Hari ini pengadil memainkan Joker. Itu di luar kalkulasi kami. Tapi jika Jokernya keluar, ya kami bakal menyesuaikan permainan. nan jelas kami bakal mengikuti putusan itu dengan melengkapi pihak sebagaimana dipertimbangkan hakim," tuturnya.

Sebelumnya, Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan permohonan tukar rugi nan diajukan Roy Suryo tidak dapat diterima lantaran mengandung abnormal formil. Hakim beranggapan Menteri Keuangan semestinya turut dijadikan pihak mengingat kewenangan pembayaran tukar rugi berada pada kementerian tersebut sesuai ketentuan nan tetap berlaku. (Z-2)

Selengkapnya