ARTICLE AD BOX
Kuasa norma menilai Polda Metro Jaya belum mempunyai minimal dua perangkat bukti nan sah untuk menetapkan Roy sebagai tersangka dalam kasus dugaan piagam Presiden ke-7 Joko Widodo.(MI/Abi Rama)
SIDANG praperadilan nan diajukan Roy Suryo mengenai penetapan dirinya sebagai tudingan piagam tiruan Presiden ke-7 Jokowi kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Minggu (13/7). Agenda persidangan kali ini adalah penyampaian jawaban dari Polda Metro Jaya selaku termohon.
Sebelum sidang dimulai, Roy Suryo berbareng tim kuasa hukumnya menyampaikan kepercayaan penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah. Pasalnya dia dinilai tidak memenuhi syarat minimal dua perangkat bukti sebagaimana diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-VII/2014.
Kuasa norma Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, mengatakan permohonan praperadilan nan diajukan bermaksud menguji apakah interogator betul-betul mempunyai dasar norma nan cukup dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 32 UU ITE.
"Yang kami uji adalah memvalidasi apakah interogator mempunyai bukti nan cukup alias minimal dua perangkat bukti nan sah berasas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-VII/2014, bahwa dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka itu interogator kudu mempunyai minimal dua perangkat bukti nan sah dan berkualitas," ujar Gafur.
Menurutnya, hingga sekarang pihaknya menilai Polda Metro Jaya belum mempunyai bukti nan cukup untuk menjerat Roy Suryo menggunakan Pasal 32 UU ITE nan ancaman hukumannya mencapai delapan tahun penjara.
"Kami menengarai dalam permohonan praperadilan nan kami sampaikan bahwa Polda Metro Jaya tidak mempunyai cukup bukti nan kuat untuk menetapkan Mas Roy dengan menggunakan Pasal 32," katanya.
Gafur menjelaskan, dalam persidangan kali ini pihaknya menantang interogator untuk menguraikan dua perangkat bukti nan menjadi dasar penetapan tersangka.
Ia mempertanyakan apakah interogator mempunyai saksi maupun perangkat bukti nan menunjukkan Roy Suryo melakukan manipulasi terhadap info elektronik sebagaimana unsur nan diatur dalam Pasal 32 UU ITE.
"Kami men-challenge Polda Metro Jaya untuk hari ini menyampaikan jawaban apa uraian mereka mengenai dua perangkat bukti nan cukup alias minimal dua perangkat bukti nan sah," ucapnya.
Roy Suryo turut menegaskan keyakinannya bahwa Pasal 32 UU ITE tidak tepat diterapkan dalam perkara nan menjeratnya.
Ia mengaku memahami bangunan pasal tersebut lantaran ikut menyusun naskah akademik UU ITE. Menurut Roy, Pasal 32 ditujukan kepada pihak nan mengambil alias mengakses info elektronik secara melawan hukum.
"Selaku orang nan turut membikin alias merancang dan menuliskan naskah akademik dari Undang-Undang ITE, di Pasal 32 itu, nan bisa dikenakan adalah orang nan melakukan pengambilan secara tidak sah," kata Roy. (Z-2)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·