Ruben Onsu dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan biaya investasi.(Dok. Antara)
PENYIDIK Polres Metro Jakarta Selatan menjadwalkan pemeriksaan terhadap presenter Ruben Onsu sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan pada Jumat (28/8/2026). Penetapan status tersangka ini merupakan kelanjutan dari laporan dugaan investasi bodong nan merugikan korban hingga miliaran rupiah.
"Kalau panggilan pemeriksaan tersangka, hari Jumat tanggal 28 Agustus 2026," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Iskandarsyah dilansir dari Antara, Selasa (25/8).
Kasus norma nan menjerat Ruben Onsu bermulai ketika dia menawarkan kerja sama investasi kepada korban berinisial DM. Ruben disebut membujuk korban untuk menanamkan modal pada upaya jual beli sebuah produk dengan janji untung tertentu.
AKBP Iskandarsyah menjelaskan bahwa antara Ruben dan DM telah dibuat perjanjian kerja sama resmi. Namun, seiring berjalannya waktu, untung nan dijanjikan tidak kunjung terealisasi hingga pemisah waktu nan disepakati. Berdasarkan laporan korban, total kerugian materiil dalam kasus ini diduga mencapai Rp3,5 miliar.
Sebelumnya, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi mengungkapkan bahwa penanganan kasus ini telah ditingkatkan ke tahap investigasi sejak 25 April 2026. Keputusan tersebut diambil setelah interogator memeriksa enam orang saksi, termasuk meminta keterangan dari saksi ahli.
Status Ruben Onsu kemudian dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara. "Peserta gelar sepakat terhadap terlapor kerabat RSO statusnya dialihkan sebagai tersangka," kata AKP Joko Adi beberapa waktu lalu.
Hingga saat ini, pihak kepolisian belum bisa memastikan apakah Ruben Onsu bakal datang memenuhi panggilan pemeriksaan perdana sebagai tersangka tersebut. Penyidik tetap menunggu konfirmasi kehadiran dari pihak Ruben maupun kuasa hukumnya. (Ant/Z-10)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·