RUU Perampasan Aset Harus Eksplisit Cegah Penyalahgunaan Politik

2 jam yang lalu 2

loading...

Ilustrasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Foto/SindoNews

JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kudu secara definitif mencegah penyalahgunaan politik. Hal tersebut dikatakan oleh Pakar Publik sekaligus Tokoh Pers Bambang Harymurti dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) membahas RUU Perampasan Aset di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Dikatakannya, kewenangan merampas aset tidak boleh hanya diserahkan kepada niat baik pejabat nan sedang berkuasa. "RUU kudu secara tegas melarang penggunaan kewenangan perampasan aset untuk membungkam musuh politik," kata Bambang.

Dia pun menuturkan bahwa payung norma mengenai perampasan aset tidak boleh memberi ruang untuk mengintimidasi wartawan alias masyarakat sipil. Apalagi, digunakan untuk menyelesaikan 'sengketa' pribadi. Dia mengatakan RUU Perampasan Aset tidak boleh menjadi perangkat untuk menghukum aktivitas politik nan sah, menekan perusahaan lantaran argumen politik, alias menargetkan seseorang secara selektif tanpa kriteria norma nan objektif.

Baca juga: Rapat Komisi III DPR, RUU Perampasan Aset Diusulkan Jadi RUU Melindungi Aset

Selengkapnya