Sah! Purbaya Tetapkan Masa Tunggu Eks ASN Kemenkeu Jadi Kuasa Pajak

1 jam yang lalu 3
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menetapkan peraturan baru nan mengatur lebih perincian persyaratan untuk menjadi kuasa pajak.

Ketentuan ini dia tetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026 tentang persyaratan untuk menjadi kuasa di bagian perpajakan dan tata penyelenggaraan kewenangan dan pemenuhan tanggungjawab kuasa di bagian perpajakan.

PMK 44/2026 ini menggantikan ketentuan sebelumnya nan diatur dalam PMK 229 Tahun 2014. PMK ini bertindak sejak diterbitkan pada 6 Juli 2026.

"Untuk memberikan kepastian hukum, kesetaraan, serta kemudahan bagi seorang kuasa nan ditunjuk oleh wajib pajak orang pribadi alias wajib pajak badan untuk menjalankan kewenangan dan memenuhi tanggungjawab perpajakannya, perlu disusun pengaturan mengenai persyaratan serta penyelenggaraan kewenangan dan tanggungjawab seorang kuasa," dikutip dari bagian menimbang PMK 44/2026, Rabu (8/7/2026).

Salah satu ketentuan terbaru nan ditetapkan dalam PMK ini adalah penambahan pihak nan dapat ditunjuk menjadi seorang kuasa perpajakan. Dalam PMK nan lama, hanya terdiri dari konsultan pajak dan pihak lain alias tenaga kerja wajib pajak, sedangkan sekarang termasuk keluarga, sebagaimana tertuang dalam pasal 2 ayat 1.

"Seorang kuasa nan ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) kudu mempunyai kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan, selain Keluarga," sebagaimana tertera dalam Pasal 3 PMK 44/2026.

Persyaratan kuasa pajak juga ditetapkan kudu mempunyai kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan berupa pemahaman terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bagian perpajakan nan berlaku.

Selanjutnya, konsultan Pajak nan bertindak sebagai seorang kuasa dianggap mempunyai kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan andaikan mempunyai Izin Konsultan Pajak.

Adapun Pihak Lain nan bertindak sebagai seorang kuasa dianggap mempunyai kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan andaikan mempunyai Surat Keterangan Terdaftar.

Tata langkah memperoleh Izin Konsultan Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri nan mengatur mengenai konsultan pajak dan pihak lain nan bertindak sebagai kuasa wajib pajak.

Dalam PMK ini, juga secara spesifik diatur masa tunggu bagi seorang pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian Keuangan untuk bisa menjadi seorang kuasa pajak. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 5.

PMK ini menyebut Pihak Lain nan merupakan pensiunan PNS Kemenkeu kudu memenuhi ketentuan:

a. selama mengabdikan diri sebagai pegawai negeri sipil Kementerian Keuangan tidak pernah dijatuhi balasan disiplin berat berasas peraturan perundang-undangan di bagian kepegawaian, akibat melanggar:

1. tanggungjawab berupa menolak segala corak pemberian nan berangkaian dengan tugas dan kegunaan selain penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau

2. larangan berupa:
a) menyalahgunakan wewenang;
b) menjadi perantara untuk mendapatkan untung pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain nan diduga terjadi bentrok kepentingan dengan jabatan;
c) memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, alias meminjamkan peralatan baik bergerak alias tidak bergerak, dokumen, alias surat berbobot milik negara secara tidak sah;
d) melakukan pungutan di luar ketentuan;
e) menerima bingkisan nan berasosiasi dengan kedudukan dan/atau pekerjaan; atau
f) meminta sesuatu nan berasosiasi dengan jabatan; dan

b. telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pensiun nan tercantum dalam surat keputusan pensiun.

Untuk dapat menjadi seorang kuasa, selain memenuhi ketentuan, Pihak Lain nan merupakan seseorang nan mengabdikan diri sebagai PNS Kemenkeu dan berakhir sebelum mencapai pemisah usia pensiun kudu memenuhi ketentuan:

a. diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil;

b. selama mengabdikan diri sebagai pegawai negeri sipil Kementerian Keuangan tidak pernah dijatuhi balasan disiplin berat berasas peraturan perundang-undangan di bagian kepegawaian, akibat melanggar:

1. tanggungjawab berupa menolak segala corak pemberian nan berangkaian dengan tugas dan kegunaan selain penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau

2. larangan berupa:
a) menyalahgunakan wewenang;
b) menjadi perantara untuk mendapatkan untung pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain nan diduga terjadi bentrok kepentingan dengan jabatan;
c) memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, alias meminjamkan peralatan baik bergerak alias tidak bergerak, dokumen, alias surat berbobot milik negara secara tidak sah;
d) melakukan pungutan di luar ketentuan;
e) menerima bingkisan nan berasosiasi dengan kedudukan dan/atau pekerjaan; atau
f) meminta sesuatu nan berasosiasi dengan jabatan; dan

c. telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal diberhentikan nan tercantum dalam surat keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil.

Pihak Lain nan merupakan seseorang nan mengabdikan diri sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja alias PPPK di Kementerian Keuangan kudu memenuhi ketentuan:

a. selama bekerja sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di Kementerian Keuangan tidak pernah:

1. dijatuhi balasan disiplin berat, akibat tidak mematuhi tanggungjawab alias melanggar larangan sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja; atau

2. dikenai pemutusan hubungan perjanjian kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja tidak dengan hormat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan nan mengatur mengenai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja; dan

b. telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun sejak:
1. tanggal berakhirnya masa kerja nan tercantum dalam surat perjanjian kerja bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di Kementerian Keuangan; atau
2. tanggal diberhentikan nan tercantum dalam surat pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat bagi seseorang nan pernah mengabdikan diri sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di Kementerian Keuangan.

(arj/arj)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya