ARTICLE AD BOX
Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal berencana mengunjungi instansi BPJS Ketenagakerjaan.
Pernyataannya ini disampaikan di depan media, setelah dirinya berjumpa dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa pada Rabu (8/7/2026), membahas mengenai pengenaan pajak atas agunan hari tua (JHT).
Dia menjelaskan pihaknya berencana bakal menemui Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat pada Jumat (10/7/2026) alias Senin (13/7/2026).
"Setelah pertemuan kami dengan Pak Menkeu (Purbaya) hari ini, mereka bakal berjumpa dulu dengan BPJS Ketenagakerjaan, mungkin 2 hari kedepan, saya juga bakal berjumpa dengan Dirut BPJS Ketenagakerjaan, tim Kementerian Keuangan, mungkin Jumat alias Senin depan," kata Said Iqbal saat ditemui wartawan di instansi Kementerian Keuangan, Rabu (8/7/2026).
Hal ini bakal dilakukannya untuk menanyakan kejelasan mengenai info peserta JHT nan diklaim oleh BPJS Ketenagakerjaan ialah sebanyak 95% peserta mempunyai saldo JHT di bawah Rp50 juta.
"Karena nan dibilang itu 95% peserta saldo JHT di bawah Rp50 juta, tadi kami jelaskan, itu kan tenaga kerja kontrak, nan misal perjanjian kerjanya 3 bulan, dia keluar, dia ngambil JHT-nya, jadi acapkali orang dihitungnya, alias dia pekerja informal, kan banyak pekerja informal juga nan ikut program JHT dari BPJS Ketenagakerjaan," lanjut Said Iqbal.
Said Iqbal mengutip pernyataan dari Presiden Prabowo Subianto nan mengatakan JHT menjadi salah satu program agunan sosial nan juga menjadi kewenangan bagi pekerja, sehingga hak-hak tersebut kudu diberikan kepada para pekerja.
"Presiden memberikan pesan jelas, bahwa pandangan beliau sebagai Presiden dan Pemerintah, melindungi segenap tumpah darah rakyat Indonesia. Hak-hak buruh, hak-hak rakyat kudu diberikan, dan negara kudu berpihak kepada nan lemah, bukan nan kuat, nan kuat tentu dia bakal diberikan ruang nan sama, tapi kudu melindungi nan lemah," tegasnya.
Menurut Said Iqbal, nomor rata-rata JHT kalangan pekerja bisa mencapai Rp80 juta, sehingga sudah terkena pajak JHT sebesar 5%.
"Rata-rata saldo JHT pekerja sekitar Rp80 juta. Saya tidak percaya 95% itu para pekerja nan saldo JHT-nya di bawah Rp50 juta. Jangan-jangan, dia (BPJS Ketenagakerjaan) mengambil info dari akumulasi orang nan sudah mengambil JHT, di mana bisa saja nan ambil pekerja informal," ujarnya.
(haa/haa)
Addsource on Google

1 jam yang lalu
2








English (US) ·
Indonesian (ID) ·