Sekolah di Jakarta Boleh Terapkan PJJ pada 18 Agustus 2026

51 menit yang lalu 4
Sekolah di Jakarta Boleh Terapkan PJJ pada 18 Agustus 2026 Pemprov DKI Jakarta memperbolehkan sekolah negeri dan swasta menerapkan PJJ pada 18 Agustus 2026.(Dok. Antara)

PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta memperbolehkan satuan pendidikan negeri dan swasta di Jakarta untuk menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) pada Selasa, 18 Agustus 2026. Kebijakan ini diambil guna menindaklanjuti imbauan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) dalam rangka memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyemarakkan rangkaian seremoni HUT ke-81 Kemerdekaan RI.

Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Chico Hakim, menegaskan bahwa penerapan PJJ pada tanggal tersebut bukanlah sebuah kewajiban. Satuan pendidikan diberikan elastisitas untuk menyesuaikan aktivitas belajar mengajar dengan kondisi masing-masing sekolah.

“Untuk lebih menyemarakkan aktivitas seremoni di masyarakat dan memaknai hari kemerdekaan. Sesuai imbauan Mensesneg,” ujar Chico melalui keterangan tertulis, Senin (17/8).

Kebijakan ini secara resmi tertuang dalam Surat Edaran Nomor 87/SE/2026. Edaran tersebut mengatur tentang penyelenggaraan tugas kedinasan pegawai ASN secara elastis serta pembelajaran jarak jauh dalam rangka merayakan kemerdekaan di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.

Meski diperbolehkan, sekolah nan memilih melaksanakan PJJ diminta tetap menjamin ketercapaian rencana pembelajaran. Kepala satuan pendidikan wajib memastikan proses belajar mengajar tetap melangkah sesuai sasaran kurikulum nan telah ditetapkan sebelumnya.

“Kepala satuan pendidikan diwajibkan melakukan pendampingan dan pemantauan selama PJJ. Jika terdapat kendala, sekolah diminta menyediakan pengganti pembelajaran dengan berkoordinasi berbareng kepala suku dinas pendidikan,” tambah Chico.

Selain itu, pihak sekolah diinstruksikan untuk membangun komunikasi nan intensif dengan orang tua alias wali murid. Hal ini bermaksud agar seluruh penduduk satuan pendidikan memahami sistem penyelenggaraan pembelajaran selama masa seremoni HUT ke-81 RI tersebut. (Z-10)

Selengkapnya