Sekolah Rakyat dan Negara Kesejahteraan

1 jam yang lalu 4
Sekolah Rakyat dan Negara Kesejahteraan (Dok. Pribadi)

PENDIDIKAN merupakan kewenangan konstitusional setiap penduduk negara. Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 menegaskan bahwa setiap penduduk negara berkuasa memperoleh pendidikan. Lebih lanjut, Pasal 31 ayat (2) UUD NRI 1945 mengamanatkan bahwa setiap penduduk negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

Amanat konstitusi tersebut bukan sekadar norma hukum, melainkan juga mandat negara untuk memastikan bahwa tidak ada satu pun anak Indonesia nan kehilangan masa depan hanya lantaran lahir dari family miskin. Dalam perspektif negara norma nan berdasarkan Pancasila, pendidikan bukanlah privilese, melainkan kewenangan dasar nan kudu dijamin negara secara setara dan merata.

Dalam konteks itulah program sekolah rakyat nan diinisiasi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto layak diapresiasi sebagai sebuah terobosan kebijakan (breakthrough policy) di bagian pendidikan. Di tengah beragam program support pendidikan nan selama ini berorientasi pada ekspansi akses melalui beasiswa, support operasional, alias support perlengkapan sekolah, sekolah rakyat menawarkan pendekatan nan lebih progresif.

WUJUD NEGARA KESEJAHTERAAN

Program itu secara unik dirancang untuk menjangkau anak-anak dari family miskin dan miskin ekstrem melalui jasa pendidikan nan terpadu. Dengan kata lain, negara tidak lagi sekadar membantu anak bersekolah, tetapi juga berupaya memastikan mereka betul-betul dapat belajar, tumbuh, dan berkembang dalam lingkungan nan mendukung.

Lebih jauh, sekolah rakyat merupakan perwujudan nyata konsep welfare state alias negara kesejahteraan dalam bagian pendidikan. Sebagai negara kesejahteraan, Indonesia tidak cukup hanya menjalankan kegunaan sebagai regulator, tetapi juga bertanggung jawab memenuhi hak-hak dasar penduduk negara, termasuk kewenangan atas pendidikan. Kehadiran negara tidak boleh berakhir pada penyusunan regulasi, tetapi kudu diwujudkan melalui kebijakan nan bisa menjangkau golongan masyarakat nan paling rentan.

Sekolah rakyat mencerminkan peran tersebut lantaran negara tidak hanya menyediakan ruang kelas, tetapi juga menghadirkan asrama, pemenuhan kebutuhan dasar, jasa kesehatan, pembinaan karakter, hingga pendampingan peserta didik. Pendidikan dipandang sebagai sebuah ekosistem, bukan sekadar aktivitas belajar-mengajar.

Pendekatan tersebut patut diapresiasi lantaran persoalan anak-anak dari family miskin ekstrem jauh lebih kompleks daripada sekadar keterbatasan biaya sekolah. Mereka sering kali tumbuh dalam lingkungan nan kurang kondusif, mengalami keterbatasan akses terhadap gizi nan baik, minim pendampingan belajar, apalagi menghadapi tekanan ekonomi nan mendorong mereka putus sekolah.

Dalam kondisi demikian, support biaya pendidikan saja sering kali tidak cukup. Negara kudu datang secara lebih utuh untuk memutus hambatan-hambatan nan selama ini menghalangi mereka memperoleh kesempatan nan setara.

SEJUMLAH CATATAN

Namun, sebagai sebuah kebijakan strategis, sekolah rakyat tetap memerlukan sejumlah perhatian agar tujuan mulianya betul-betul tercapai.

Pertama, kualitas pendidikan kudu menjadi prioritas utama. Sekolah rakyat tidak boleh dipersepsikan sebagai sekolah unik bagi anak miskin dengan standar nan lebih rendah. Sebaliknya, program itu kudu menjadi contoh gimana negara menghadirkan pendidikan terbaik bagi mereka nan selama ini paling susah mengakses jasa pendidikan bermutu. Kualitas guru, kurikulum nan relevan, pembelajaran berbasis teknologi, penguatan karakter, serta pengembangan keahlian abad ke-21 kudu menjadi fondasi utama penyelenggaraan sekolah rakyat.

Kedua, ketepatan sasaran kudu dijaga secara konsisten. Program itu kudu betul-betul diperuntukkan anak-anak dari family miskin dan miskin ekstrem berasas info nan valid, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kesalahan dalam penentuan sasaran tidak hanya mengurangi efektivitas program, tetapi juga berpotensi mencederai rasa keadilan bagi masyarakat nan betul-betul membutuhkan.

Ketiga, tata kelola penyelenggaraan kudu dilakukan secara terintegrasi. Mengingat sekolah rakyat memadukan jasa pendidikan, kesehatan, pengasuhan, dan perlindungan sosial, koordinasi antarkementerian, pemerintah daerah, serta beragam pemangku kepentingan menjadi prasyarat keberhasilan. Tanpa tata kelola nan solid, konsep pendidikan terpadu nan menjadi kekuatan utama sekolah rakyat bakal susah diwujudkan secara optimal.

Keempat, sistem pengasuhan di pondok kudu dikelola secara profesional. Mengingat sekolah rakyat menerapkan pola pendidikan berbasis asrama, pembentukan karakter peserta didik tidak hanya berjalan di ruang kelas, tetapi juga dalam kehidupan sehari-hari setelah jam belajar. Oleh lantaran itu, diperlukan pengasuh nan ahli dan mempunyai kompetensi dalam pengasuhan anak agar tumbuh kembang karakter positif peserta didik dapat berjalan secara optimal sekaligus mencegah beragam ekses negatif. Sistem pengawasan juga perlu diperkuat melalui standar operasional nan jelas, sistem pelaporan nan aman, serta support sarana seperti CCTV di area-area publik untuk meminimalkan potensi perundungan, kekerasan, dan corak penyimpangan lainnya.

Kelima, keberhasilan program tidak boleh diukur hanya dari output, tetapi juga outcome. Banyaknya gedung sekolah nan dibangun alias jumlah peserta didik nan diterima memang krusial sebagai parameter awal. Namun, ukuran keberhasilan nan sesungguhnya adalah berapa banyak lulusan sekolah rakyat nan bisa melanjutkan pendidikan, memperoleh pekerjaan nan layak, meningkatkan taraf hidup family mereka, dan keluar dari lingkaran kemiskinan. Di situlah akibat nyata kebijakan itu bakal terlihat.

Pada akhirnya, setiap pemerintahan bakal dikenang melalui warisan nan ditinggalkannya. Ada nan meninggalkan bendungan, jalan tol, pelabuhan, alias bandara. Namun, sejarah menunjukkan warisan paling berbobot adalah manusia nan kehidupannya berubah menjadi lebih baik. Jika sekolah rakyat bisa diselenggarakan secara konsisten, berkualitas, tepat sasaran, dan berkelanjutan, program itu berpotensi menjadi salah satu legacy paling krusial pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Legacy tersebut bukanlah berdirinya ratusan gedung sekolah baru, melainkan lahirnya generasi nan sukses keluar dari kemiskinan melalui pendidikan. Ketika anak-anak dari family miskin ekstrem memperoleh kesempatan nan sama untuk belajar, berkembang, dan mewujudkan cita-cita mereka, pada saat itulah negara tidak hanya menjalankan petunjuk Pasal 31 UUD NRI 1945, tetapi juga menghadirkan makna sesungguhnya dari sila kelima Pancasila: keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Selengkapnya