Selandia Baru Punya Bahasa Nasional Baru: Bahasa Inggris

1 jam yang lalu 5

Jakarta, CNBC Indonesia - Selandia Baru resmi menetapkan bahasa Inggris sebagai salah satu bahasa resmi negara. Keputusan itu diambil setelah parlemen mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Bahasa Inggris dalam pembacaan ketiga.

Keputusan ini membikin bahasa Inggris sekarang mempunyai status norma nan setara dengan bahasa Māori (te reo Māori) dan bahasa isyarat Selandia Baru. Selama ini, meski bahasa Inggris telah lama digunakan secara luas di pengadilan, parlemen, hingga arsip pemerintahan, bahasa tersebut bukan bahasa resmi negara.

Langkah tersebut memicu perdebatan di dalam negeri. Anggota Partai Green, Tamatha Paul, menyebut pengesahan RUU itu sebagai pemborosan waktu dan mengkritik pemerintah koalisi nan dinilainya terlalu cemas terhadap perkembangan te reo Māori.

"Kami kudu bersusah payah mendatangi parlemen untuk menuntut agar bahasa original masyarakat pribumi negara ini diakui, dan tidak dipaksa lenyap dari mulut penutur aslinya melalui kekerasan," ujarnya dalam sidang parlemen, seperti dikutip CNN International, Selasa (4/8/2026).

RUU nan diusung Partai New Zealand First itu menegaskan bahwa penetapan bahasa Inggris sebagai bahasa resmi tidak menciptakan patokan alias kewenangan baru. Regulasi tersebut hanya memperjelas status bahasa Inggris nan selama ini telah digunakan dalam seluruh aspek hukum, politik, dan manajemen pemerintahan.

Berdasarkan info pemerintah pada 2023, lebih dari 95% masyarakat Selandia Baru alias nyaris 4,8 juta orang menggunakan bahasa Inggris, sementara sekitar 4,3% menuturkan bahasa Māori dan 0,5% menggunakan bahasa isyarat.

Paul juga menyinggung sejarah panjang penindasan terhadap te reo Māori pada masa kolonial Inggris. Menurutnya, bahasa pribumi sempat mengalami kemunduran akibat kebijakan asimilasi di sekolah-sekolah kolonial sebelum akhirnya dihidupkan kembali melalui perjuangan masyarakat Māori pada 1970-an hingga diakui sebagai bahasa resmi pada dasawarsa 1980-an.

Ia apalagi menyindir bahwa Inggris sendiri tidak pernah menetapkan bahasa Inggris sebagai bahasa resmi secara formal. "Mereka pun tahu bahwa perihal ini sungguh konyol," katanya.

Kritik serupa datang dari Partai Buruh. Anggota parlemen Camilla Belich menyampaikan sindiran saat pembahasan RUU berlangsung. "Saya jadi bertanya-tanya, apakah mereka juga mau membikin undang-undang untuk mengatur pergantian musim?" ujarnya.

Penolakan terhadap RUU juga tercermin dalam konsultasi publik. Komite Kehakiman Selandia Baru melaporkan telah menerima 1.601 masukan tertulis, dengan nyaris dua pertiganya menyatakan keberatan. Para penentang menilai kebijakan tersebut merupakan penggunaan sumber daya nan tidak perlu, berpotensi memicu perpecahan sosial, serta dikhawatirkan melemahkan perlindungan norma terhadap bahasa Māori dan bahasa isyarat.

Di sisi lain, pendukung RUU menilai pengesahan tersebut hanya mengukuhkan kondisi nan selama ini telah berlaku. Anggota parlemen dari New Zealand First, Casey Costello, mengatakan RUU itu bermaksud "mengukuhkan secara norma apa nan selama ini telah dianggap sebagai perihal nan lumrah di Selandia Baru, ialah bahwa bahasa Inggris adalah bahasa resmi negara kita".

Costello menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan sekadar simbolis. "RUU ini krusial dan jauh dari dugaan sebagai pemborosan waktu. Ini bukanlah perihal sepele, tidak perlu, ataupun pengalih perhatian bagi parlemen dalam sebuah negara kerakyatan untuk memenuhi amanah mereka nan telah memilih kita," ujarnya.

(tfa/sef) [Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya