Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sukses menggagalkan narkoba nan diduga dibawa oleh pilot asal Malaysia di Bandara Soekarno Hatta pada Jumat (31/7/2026).
DJBC berbareng otoritas Bandara Soekarno-Hatta sukses menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jaringan internasional sebanyak 70.114 butir ekstasi dengan berat bersih sebanyak 25,19 kg nan dikemas dalam 14 balut plastik.
Tak hanya itu saja, DJBC juga sukses menyita 4 gram sabu dari penyelundupan narkoba ini.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan Bea Cukai telah mengendus adanya upaya penyelundupan dari oknum pilot asal Malaysia pada 29 Juli 2026.
"Beberapa waktu nan lalu, Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta sukses melakukan pencegahan alias pengawasan terhadap upaya penyelundupan narkotika jenis ekstasi dan dilakukan penegakan pada 29 Juli 2026," kata Djaka dalam konvensi pers, Jumat (31/7/2026).
Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang menjelaskan kronologi penegakan penyelundupan narkoba tersebut.
Hengky menjelaskan pihaknya melakukan pengawasan atas kehadiran pilot dari Malaysia dengan penerbangan nomor MH-727.
Berdasarkan pemeriksaan mesin x-ray di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta, petugas mencurigai sebuah koper nan kemudian diambil oleh penumpang berkewarganegaraan Malaysia berinisial MS, nan diketahui mengenakan seragam kopilot.
"Pada 29 Juli 2026, kami melalukan pengawasan atas kehadiran pilot. Jadi, pilot penerbangan MH-727 dari Kuala Lumpur, pada saat datang, kemudian dari analisa intelijen, kecurigaan terhadap peralatan nan dibawa oleh pilot nan bersangkutan, inisial MS warganegara Malaysia usia 39 tahun, kemudian dilakukan pemeriksaan, dan hasilnya cukup mengejutkan," kata Hengky.
Hengky melanjutkan, MS diketahui membawa ekstasi sebanyak 14 balut dan 4 gram bruto sabu di tas pelaku.
"Jadi perkiraan kami, sabu tersebut adalah untuk dipakai, sementara ekstasinya adalah nan kelak bakal disebarluaskan di Indonesia," lanjut Hengky.
Hasil interogasi awal menunjukkan bahwa tersangka mengaku diminta oleh seseorang untuk membawa narkotika tersebut ke Jakarta dengan hadiah sebesar 50.000 Ringgit Malaysia.
Setibanya di Jakarta, peralatan tersebut rencananya bakal diambil oleh seseorang nan identitasnya tetap dalam pendalaman dan diduga merupakan penduduk negara Malaysia.
Tersangka juga mengaku pernah dua kali membawa narkotika, ialah satu kali ke Sabah dan satu kali pada pengiriman nan sukses digagalkan di Jakarta. Seluruh keterangan tersebut tetap didalami oleh interogator sebagai bagian dari pengembangan perkara.
Untuk menindaklanjuti temuan tersebut, Bea Cukai segera berkoordinasi dengan Subdirektorat II Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk melakukan pengembangan terhadap jaringan nan diduga terlibat.
Selanjutnya, pelaku beserta peralatan bukti diserahterimakan kepada Bareskrim Polri untuk proses investigasi lebih lanjut.
Secara keseluruhan, penindakan ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 130.020 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika serta mencegah potensi kerugian sosial dan ekonomi akibat peredaran gelap narkotika senilai Rp207,9 miliar.
(chd/mij)
[Gambas:Video CNBC]

2 jam yang lalu
3







English (US) ·
Indonesian (ID) ·