Sembunyikan Sabu di Pakaian Dalam, Ibu Rumah Tangga Ditangkap Polisi

17 jam yang lalu 3
Sembunyikan Sabu di Pakaian Dalam, Ibu Rumah Tangga Ditangkap Polisi Barang bukti milik U seorang IRT nan mengedarkan sabu di Kampung Batu Putih, Berau.(Dok Humas Polres Berau)

SEORANG ibu rumah tangga (IRT) berinisial U, 48, penduduk Kampung Baru Putih, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, ditangkap Unit Reskrim Polsek Biduk-Biduk. Tersangka kedapatan menyembunyikan narkotika golongan I jenis sabu di saku celana dan busana dalamnya untuk mengelabui petugas.

Kapolres Berau, Ajun Komisaris Besar Ridho Tri Putranto, melalui Kasi Humas Ajun Komisaris Suradi pada Rabu (29/7), mengonfirmasi penangkapan tersebut. Pengungkapan kasus ini berasal dari laporan masyarakat nan merasa resah dengan aktivitas tersangka nan diduga kerap mengedarkan peralatan haram di wilayah tersebut.

Kronologi penangkapan bermulai pada Kamis (23/7) sekitar pukul 07.00 Wita, saat polisi menerima info mengenai dugaan peredaran sabu di Kampung Batu Putih. Menindaklanjuti laporan itu, petugas segera melakukan penyelidikan di lapangan.

"Sekitar pukul 12.00, petugas mendeteksi keberadaan tersangka U nan sedang duduk di depan rumah penduduk di tepi jalan. Petugas langsung menghampiri, melakukan interogasi, dan penggeledahan di lokasi," ujar Suradi.

Dalam penggeledahan tersebut, tersangka U mengakui menyimpan dua paket sedang sabu di saku celana sebelah kanan. Tidak hanya itu, dia juga menyembunyikan tiga paket sedang lain di kembali busana dalam nan dikenakannya. Atas perintah petugas, tersangka akhirnya mengeluarkan dan menyerahkan seluruh peralatan bukti tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, total berat bruto sabu nan disita mencapai 5 gram. Tersangka nan berprofesi sebagai IRT ini mengaku sengaja membawa sabu tersebut untuk dijual kembali kepada orang lain.

Selain lima paket sabu, polisi turut menyita sejumlah peralatan bukti pendukung, antara lain:

  • Satu celana panjang wanita warna kuning.
  • Satu busana dalam warna hitam.
  • Selembar tisu dan satu plastik klip bening.
  • Satu ponsel nan diduga digunakan untuk transaksi.

Saat ini, tersangka beserta seluruh peralatan bukti dalam tahanan Mapolsek Biduk-Biduk untuk menjalani proses norma lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana, alias Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1/2023 tentang KUHP nan telah disesuaikan. (I-2)

Selengkapnya