loading...
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan jilid 3 permohonan tukar rugi oleh Roy Suryo terhadap Polda Metro Jaya pada Selasa (4/8/2026). Foto/Dok.SindoNews
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan jilid 3 permohonan tukar rugi oleh Roy Suryo terhadap Polda Metro Jaya pada Selasa (4/8/2026). Sidang praperadilan ini mengenai penangkapan dan penahanannya di kasus piagam mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Sidang beragendakan penyerahan konklusi dari pihak Roy Suryo selaku Pemohon dan Polda Metro Jaya selaku Termohon itu digelar di ruang sidang 4 PN Jakarta Selatan. Kedua pihak sama-sama menyerahkan kesimpulannya ke pengadil tunggal I Ketut Darpawan.
Baca juga: Roy Suryo Minta Dokter Tifa Tak Khawatir Hadapi Kasus Ijazah Jokowi: nan Ditarget Saya
Usai penyerahan konklusi masing-masing pihak, pengadil menunda sidang pada Kamis, 6 Agustus 2026 mendatang dengan agenda pembacaan putusan.
Dapatkan buletin terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri Anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya








English (US) ·
Indonesian (ID) ·