Serap Aspirasi RUU Perampasan Aset, Habiburokhman: Masyarakat Ingin Instrumen Hukum untuk Kejar Hasil Kejahatan

2 jam yang lalu 2

loading...

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokman. Foto/Dok SindoNews

JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan pihaknya tengah berkeliling wilayah untuk kegunaan pengawasan, anggaran, maupun legislasi, salah satunya menyerap aspirasi mengenai RUU Perampasan Aset . Ia menyebut, masyarakat mau adanya instrumen norma nan lebih kuat untuk mengejar hasil kejahatan, bukan hanya menghukum pelakunya.

Menurut Habiburokhman, pihaknya telah melaksanakan kunjungan kerja ke Provinsi Papua Tengah, Maluku Utara, dan Kalimantan Utara sesuai petunjuk Pasal 98 ayat (4) huruf f UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Dalam kegunaan pengawasan dan anggaran, Komisi III DPR telah mendapatkan beragam masukan mengenai dinamika dan tantangan penyelenggaraan penegakan hukum, khususnya di wilayah nan geografisnya terbilang sulit.

"Dalam kegunaan legislasi, Komisi III DPR RI juga mendapatkan masukan nan sangat konstruktif mengenai dengan RUU Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana nan sekarang menyedot perhatian publik," kata Habiburokhman dalam keterangan tertulis, Selasa (28/7/2026).

Baca Juga: PBNU Minta Jaksa Agung Tak Kendur Berantas Korupsi meski Diterpa Kasus Jampidsus

Ia berkata, masukan terhadap RUU Perampasan Aset ini menjadi komitmen Komisi III DPR RI dalam memastikan proses pembentukan undang-undang berjalan secara terbuka, partisipatif, dan mengakomodasi beragam perspektif dari para pemangku kepentingan di daerah.

Menurutnya, penyusunan RUU Perampasan Aset tidak boleh hanya berangkat dari perspektif nasional, tetapi juga kudu mengakomodasi karakter persoalan norma dan tindak pidana di setiap daerah.

Baca Juga: Judul RUU Perampasan Aset Diubah Menjadi RUU Pemulihan Aset? Ini Pandangan Pakar Hukum Pidana

Selengkapnya