Setara Institute Minta Kasus Febrie ke KPK, Ini Alasannya

1 jam yang lalu 6
Setara Institute Minta Kasus Febrie ke KPK, Ini Alasannya Gedung KPK RI, Jakarta.(dok.KPK)

KETUA Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi mendesak Presiden Prabowo Subianto segera mengalihkan penanganan perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dari Kejaksaan Agung kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah itu dinilai krusial untuk memulihkan kepercayaan publik sekaligus menghindari bentrok kepentingan dalam proses penegakan hukum.

Menurut Hendardi, perkembangan penanganan perkara tersebut justru semakin menimbulkan tanda tanya setelah Kejaksaan Agung menyatakan ada bagian nan tidak bisa diungkap ke publik.

"Presiden kudu memerintahkan agar penanganan perkara Febrie Adriansyah dialihkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sehingga proses norma berjalan tanpa beban bentrok kepentingan dan memperoleh kembali kepercayaan publik," kata Hendardi dalam keterangan pers, Rabu (5/8).

Ia menilai, dalam perkara nan melibatkan mantan pejabat tinggi penegak norma dengan kepentingan publik nan besar, kerahasiaan memang dimungkinkan pada aspek tertentu dalam proses penyidikan. Namun, menurutnya, kerahasiaan tidak boleh menjadi argumen untuk mengurangi akuntabilitas.

Hendardi menegaskan, semakin besar kepentingan publik dalam suatu perkara, semakin tinggi pula standar transparansi nan kudu dipenuhi abdi negara penegak hukum. Karena itu, pernyataan Kejaksaan Agung mengenai adanya info nan tidak dapat dibuka ke publik justru memperkuat kesan bahwa terdapat sesuatu nan disembunyikan dari masyarakat.

Ia juga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam penanganan perkara tersebut. Salah satunya adalah ketika Febrie dititipkan di Rumah Tahanan KPK sebagai tersangka tanpa mengenakan rompi tahanan maupun borgol sebagaimana lazimnya perlakuan terhadap tersangka kasus korupsi. Selain itu, penggeledahan nan dilakukan interogator Kejaksaan Agung dinilai tidak disertai penjelasan nan memadai mengenai relevansi maupun hasil nan diperoleh.

Menurut Hendardi, rangkaian perkembangan itu membikin penanganan perkara tidak terlihat profesional, akuntabel, maupun meyakinkan. Kondisi tersebut membuka ruang spekulasi nan semakin luas sekaligus menggerus kepercayaan publik terhadap objektivitas proses hukum.

"Melihat beragam indikasi nan muncul, tidak berlebihan andaikan publik mencemaskan adanya kemungkinan perkara ini berhujung dengan skenario nan menguntungkan tersangka, termasuk melalui sistem praperadilan akibat kelemahan prosedural ataupun bangunan penyidikan," ujarnya.

Hendardi menilai kekhawatiran tersebut semakin berdasar lantaran sejak awal perkara ditangani oleh lembaga nan mempunyai hubungan langsung dengan pihak nan diperiksa. Kejaksaan Agung, kata dia, menangani perkara nan melibatkan mantan pejabat puncaknya sendiri sehingga independensi dan objektivitas penanganannya bakal selalu dipersoalkan.

Ia menegaskan penegakan norma tidak cukup hanya dijalankan sesuai prosedur, tetapi juga kudu bisa meyakinkan publik bahwa proses tersebut bebas dari bentrok kepentingan, solidaritas korps, maupun kepentingan menjaga nama baik institusi. Tanpa perihal itu, hasil penanganan perkara bakal terus dibayangi krisis legitimasi.

Karena itu, Hendardi menilai Presiden perlu segera mengambil langkah strategis untuk menyelamatkan kredibilitas penegakan hukum. Selain mengembalikan kepercayaan publik, pengalihan perkara ke KPK juga dinilai dapat menjadi bukti keberpihakan Presiden terhadap penegakan norma nan independen sekaligus menekan persepsi bahwa norma dipermainkan untuk melindungi pejabat tertentu di pemerintahan.

Ia mengingatkan polemik tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Semakin lama perkara ditangani tanpa transparansi dan langkah korektif nan meyakinkan, semakin besar pula biaya politik serta sumber daya institusional nan kudu ditanggung negara, terutama Presiden.

Menurutnya, pengalihan penanganan perkara kepada KPK merupakan langkah konstitusional untuk memastikan keadilan ditegakkan secara independen, bebas dari bentrok kepentingan, dan dapat diterima oleh logika sehat publik. (Mir/P-3)

Selengkapnya