Setara Institute Singgung Manuver Hukum Febrie untuk Kaburkan Substansi Perkara

1 jam yang lalu 2
Setara Institute Singgung Manuver Hukum Febrie untuk Kaburkan Substansi Perkara Ilustrasi(Dok Istimewa)

KETUA Dewan Pembina SETARA Institute, Hendardi, menilai manuver norma mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah berpotensi mengalihkan perhatian publik dari substansi perkara nan sedang dihadapi.

Hendardi menilai argumentasi mengenai praperadilan dan dugaan persoalan prosedural merupakan kewenangan norma tersangka. Namun, menurutnya, aspek prosedural tidak semestinya menggeser perhatian publik dari substansi dugaan tindak pidana.

Ia juga menyoroti pengalihan penanganan perkara dari Kepolisian kepada Kejaksaan Agung. Menurut Hendardi, proses tersebut perlu dijelaskan secara transparan lantaran menyangkut persoalan independensi dan potensi bentrok kepentingan.

“Penegakan due process of law tidak boleh dipahami secara parsial. Jika memang hendak memihak prinsip hukum, maka seluruh rangkaian proses kudu diuji secara objektif sejak awal, termasuk keputusan pengalihan penyidikan,” ujar Hendardi melalui pernyataan pers nan disampaikan pada obrolan publik “Eks Jampidsus dan Manuver Politik di Balik Praperadilan: Sejauh mana Transparansi Kasus di Buka ke Publik?” di Jakarta Pusat, Sabtu (15/8/2026).

Hendardi menegaskan perkara tersebut bukan semata-mata menyangkut nasib norma seorang mantan pejabat tinggi Kejaksaan, tetapi juga menjadi ujian terhadap kredibilitas sistem peradilan pidana Indonesia. Menurutnya, publik memerlukan proses norma nan independen, transparan, bebas dari bentrok kepentingan, serta berorientasi pada pengungkapan kebenaran materiil.

“Kita semua berambisi supremasi norma ditegakkan sehingga keadilan bisa diwujudkan dan kepercayaan publik pada penegakan norma bisa kita jaga,” kata Hendardi.

Ia mengingatkan, andaikan kepercayaan publik terhadap sistem norma terus menurun, masyarakat dapat terdorong mencari jalan sendiri dalam memperjuangkan keadilan, termasuk melalui civil disobedience, mob justice, maupun street justice.

Maka dari itu, Hendardi mendorong seluruh proses norma dalam perkara tersebut dikawal secara terbuka dan akuntabel agar tidak muncul kesan adanya perlakuan spesial maupun upaya menghindarkan pihak tertentu dari pertanggungjawaban hukum. (H-2)

Selengkapnya