Siap-Siap Pemerintah Ubah Skema Penyaluran Subsidi LPG 3 Kg di 2027

1 jam yang lalu 3

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah berencana untuk mengeluarkan beberapa kebijakan mengenai pengendalian subsidi energi, khususnya LPG 3 kg, pada 2027 mendatang. Hal ini tak lain guna membikin penyaluran subsidi daya menjadi lebih tepat sasaran.

Berdasarkan Nota Keuangan RAPBN 2027, pemerintah berencana melakukan transformasi penyaluran subsidi LPG tabung 3 kg lebih tepat sasaran dan juga mengevaluasi Harga Jual Eceran (HJE) LPG 3 kg nan diselaraskan dengan kondisi perekonomian dan daya beli masyarakat.

"Pemerintah juga bakal melakukan transformasi kebijakan Subsidi LPG tabung 3 kg dari subsidi berbasis komoditas menjadi subsidi berbasis penerima manfaat," bunyi Buku Nota Keuangan RAPBN 2027 tersebut, dikutip Jumat (28/8/2026).

Pemerintah dalam Buku Nota Keuangan RAPBN 2027 tersebut menyebut, upaya nan telah dilakukan untuk mengimplementasikan kebijakan transformasi subsidi LPG itu adalah mempersiapkan pedoman info nan digunakan sebagai referensi untuk penyaluran LPG tabung 3 kg, seperti menyiapkan pengembangan fitur pendataan konsumen berasas Nomor Induk Kependudukan (NIK), pencocokan info dengan info Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), serta penyiapan prasarana penyaluran LPG 3 kg.

Selaras dengan perihal itu, mulai Januari 2024, pembelian LPG tabung 3 kg di pangkalan hanya dapat dilakukan oleh pengguna nan telah terdata dalam sistem berbasis web dan/atau aplikasi.

"Dengan demikian, pengguna LPG tabung 3 kg dapat terdata untuk mendukung kesiapan Indonesia menuju penyaluran LPG tabung 3 kg nan berkeadilan," ujarnya.

Upaya pengendalian subsidi ini juga dipicu oleh subsidi daya nan terus membengkak setiap tahun, termasuk perkiraan lonjakan subsidi pada tahun depan.

Berdasarkan info Buku Nota Keuangan RAPBN 2027, pada 2026, subsidi daya diperkirakan mencapai Rp 227,3 triliun, naik 19,6% dari subsidi daya pada 2025 nan tercatat sebesar Rp 185,2 triliun, dan juga lebih tinggi dari 2024 nan sebesar Rp 177,6 triliun.

Bahkan, pada 2027 subsidi daya diperkirakan melonjak lagi menjadi Rp 272,9 triliun.

Dari perkiraan subsidi daya sebesar Rp 227,3 triliun pada 2026, subsidi LPG 3 kg diperkirakan mencapai Rp 90,4 triliun. Pada 2027, subsídi LPG 3 kg apalagi diperkirakan naik lagi menjadi Rp 114,1 triliun.

Kebijakan subsidi pada 2027 tersebut disebutkan diarahkan untuk "melanjutkan upaya transformasi subsidi LPG Tabung 3 Kg tepat sasaran menjadi berbasis penerima faedah dan terintegrasi dengan info penerima faedah nan akurat."

Kebijakan tersebut antara lain dilakukan dengan pendataan pengguna LPG tabung 3 kg berbasis teknologi sehingga pengguna LPG tabung 3 kg adalah pengguna nan telah terdata dan tercantum dalam DTSEN.

"Pelaksanaan transformasi ini dilakukan secara berjenjang dengan mempertimbangkan kesiapan data, infrastruktur, serta kondisi ekonomi dan sosial masyarakat," imbuhnya.

Perhitungan anggaran subsidi LPG tabung 3 kg pada RAPBN 2027 itu menggunakan dugaan volume LPG tabung 3 kg sebesar 8,94 juta metrik ton. Ini artinya, ada kenaikan dari kuota LPG 3 kg pada 2026 nan ditetapkan sebesar 8 juta metrik ton.

Konsumen LPG Sesuai Desil

Sejalan dengan kebijakan tersebut, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pun berencana memperketat penyaluran LPG 3 kg dengan membatasi golongan masyarakat nan dapat membeli LPG bersubsidi tersebut berasas desil kesejahteraan.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) ESDM Laode Sulaeman mengatakan kebijakan tersebut diperlukan agar penyaluran LPG 3 kg lebih tepat sasaran. Adapun, pemerintah tengah membahas penerapan info kesejahteraan alias desil untuk menentukan golongan masyarakat nan berkuasa menerima subsidi LPG.

"Nah, makanya sekarang kan sedang kita gencar kan Konversi. Konversi, terus kelas nan mendapatkannya diatur agar lebih tepat sasaran. Desilnya kelak bakal diatur tuh nan LPG. Bukan hanya nan BBM ya," kata Laode di gedung DPR RI, dikutip Kamis (27/8/2026).

Menurut dia, pihaknya juga bakal membahas penggunaan info tersebut berbareng Badan Pusat Statistik (BPS) dan PT Pertamina (Persero). Pembahasan tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan Menteri ESDM dan Menteri Keuangan beberapa waktu lalu.

"Itu salah satu nan bakal kami telaah berbareng BPS, Pertamina, kami Dalam mengimplementasikan hasil pertemuan Pak Menteri ESDM dan Pak Menteri keuangan," ujarnya.

Sebelumnya, PT Pertamina Patra Niaga dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan dalam Layanan Lingkup PT Pertamina Patra Niaga.

Adapun, kerja sama ini diharapkan bakal memperkuat proses verifikasi dan pengesahan info untuk mendukung penyaluran daya bersubsidi nan lebih tepat sasaran. PKS ini juga mendukung penyelenggaraan Keputusan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Transformasi Subsidi Tepat LPG, sekaligus menjadi dasar integrasi sistem nan telah disiapkan Pertamina Patra Niaga untuk pengesahan NIK dalam penyaluran LPG 3 kg.

(wia) [Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya