Siap-Siap Tarif Dagang Trump Batal Lagi, Digugat 25 Negara Bagian

1 jam yang lalu 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Koalisi 25 negara bagian nan dipimpin oleh Partai Demokrat secara resmi menggugat pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump, Senin waktu setempat. Gugatan ini diajukan dengan tuduhan bahwa Trump telah "melampaui pemisah kewenangannya" dengan memberlakukan tarif impor nan masif terhadap barang-barang dari 60 negara mitra jual beli Amerika Serikat (AS).

Gugatan norma nan diajukan ke Pengadilan Perdagangan Internasional AS ini menentang pengenaan tarif sebesar 10 alias 12,5% pada sebagian besar peralatan impor. Berdasarkan info dari negara-negara bagian penggugat, kebijakan tarif tersebut berakibat pada 99,4% dari total impor AS.

Pihak penggugat mendesak pengadilan untuk segera menghentikan kebijakan tarif tersebut, menyatakannya sebagai tindakan ilegal. Mereka memerintahkan pengembalian biaya bea nan telah dibayarkan oleh para pelaku usaha.

Perlu diketahui, kebijakan tarif 10 alias 12,5% sendiri terbit 24 Juli lampau dengan menggunakan asas UU Perdagangan Tahun 1974 Pasal 301, mengenai penanggulangan kerja paksa (forced labor). Tarif ini menggantikan tarif sebelumnya nan dibatalkan Mahkamah Agung (MA) di Februari 2026, tarif resiprokal, nan merujuk ke UU Darurat Perdagangan tahun 1977 (IEEPA).

"Setelah kalah di MA, pemerintah sekali lagi mencoba meningkatkan pajak secara terlarangan pada family dan upaya dengan putaran tarif baru," tegas Jaksa Agung New York, Letitia James.

Inti dari gugatan ini menyoroti upaya pemerintahan Trump untuk mempertahankan rezim tarif globalnya. Negara-negara bagian beranggapan bahwa para pejabat Gedung Putih memanfaatkan Pasal 301 dari UU Perdagangan 1974 hanya untuk menciptakan kembali bea masuk dunia nan nyaris identik, dengan tarif sebelumnya nan dibatalkan MA.

Terburu-buru

Di sisi lain, arsip gugatan menuduh Perwakilan Dagang AS (USTR), Jamieson Greer, terlalu terburu-buru dalam melakukan penyelidikan terhadap 60 ekonomi tersebut. Tarif baru diselesaikan dalam waktu sekitar dua separuh bulan saja.

USTR dituding mengabaikan tanggungjawab konsultasi spesifik negara dan kandas menjelaskan argumen kenapa tarif nan nyaris seragam dinilai tepat untuk negara dengan kebijakan ekonomi nan sangat berbeda. Dokumen itu juga menyebut USTR tidak menetapkan tolak ukur pencabutan bea masuk bagi negara terdampak.

"Tidak ada kesesuaian logis antara dugaan masalah kerja paksa dalam rantai pasokan internasional dengan tarif dunia menyeluruh nan diberlakukan USTR," tulis arsip gugatan tersebut.

Gugatan ini juga menyoroti kejanggalan pada waktu penerapan tarif. USTR mengumumkan kebijakan baru tersebut pada 23 Juli, tepat satu hari sebelum bea masuk sementara nan diberlakukan berasas Pasal 122 kedaluwarsa.

"Langkah ini dinilai sebagai manuver terang-terangan agar rezim tarif Trump dapat bersambung tanpa jeda," tambahnya.

Lebih lanjut, arsip pengadilan turut menunjuk pada sejumlah pengecualian nan dianggap meruntuhkan logika pemerintah. Sebagai contoh, USTR menjadikan daging sapi kaku dari Brasil sebagai salah satu dari tiga contoh peralatan nan mengenai dengan kerja paksa, namun anehnya produk tersebut justru dikecualikan dari pengenaan tarif.

"Ini adalah pajak bagi family pekerja keras, nan bakal mengerek biaya bahan makanan, kebutuhan rumah tangga, bahan bangunan, dan peralatan kebutuhan sehari-hari lainnya," ungkap Gubernur New York, Kathy Hochul.

Sebelumnya, Mahkamah Agung AS telah memutuskan bahwa IEEPA tidak memberikan kewenangan bagi rezim tarif Trump nan lama. Pengadilan perdagangan kemudian juga menolak penggunaan Pasal 122 oleh pemerintah, meskipun putusan tersebut sedang ditangguhkan selama proses banding.

Gugatan dari 25 negara bagian ini menjadi tantangan norma kedua terhadap bea masuk baru tersebut. Sebelumnya, ada juga gugatan serupa nan telah lebih dulu diajukan oleh golongan upaya kecil.

Response Gedung Putih

Gedung Putih dengan tegas menolak argumen tersebut. Pemerintah AS menyatakan penerapan tarif ini dilakukan setelah menuduh puluhan negara dan Uni Eropa kandas mencegah masuknya barang-barang hasil kerja paksa ke dalam rantai pasok mereka.

"Amerika Serikat menggunakan kewenangannya nan sah untuk memperoleh penghapusan tindakan, kebijakan, dan praktik tidak masuk logika nan membebani perdagangan AS. Kegagalan negara asing untuk memberlakukan larangan impor peralatan nan diproduksi dengan kerja paksa adalah tidak masuk logika dan membebani perdagangan AS, termasuk pekerja Amerika, sehingga kudu ditangani," ujar Juru Bicara Gedung Putih, Kush Desai.

"Tarif Pasal 301 telah terbukti menjadi instrumen norma nan tahan lama sejak masa kedudukan pertama presiden, dan tetap bertindak hingga saat ini," tambah Desai.

(tps/sef) [Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya