ARTICLE AD BOX
loading...
Tifauzia Tyassuma namalain Dokter Tifa bakal menjalani sidang lanjutan mengenai pencemaran nama baik kasus piagam Jokowi di PN Jakarta Timur. Foto/SindoNews
JAKARTA - Tifauzia Tyassuma namalain Dokter Tifa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan tuduhan dalam perkara piagam Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Hal tersebut sebagaimana dakwaan nan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis, 2 Juli 2026.
Dokter Tifa pada sidang dakwaan menegaskan dirinya enggan berbaikan dengan Jokowi. Dengan begitu Dokter Tifa bakal melawan dakwaan JPU dengan mengusulkan eksepsi.
Persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, dengan agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa dijadwalkan pada Kamis (9/7/2026). Persidangan bakal dimulai pukul 09.00 WIB. Hingga saat ini, belum ada info mengenai kehadiran Jokowi dalam sidang tersebut.
Baca juga: Kuasa Hukum Dokter Tifa Tuding Dakwaan JPU Diskriminatif dan Ada Rekayasa Prosedur
Diberitakan sebelumnya, Hakim Ketua Christina Endarwati menawarkan jalan perdamaian alias restorative justice kepada terdakwa, lantaran adanya ancaman balasan di bawah 5 tahun dalam surat dakwaan Dokter Tifa.









English (US) ·
Indonesian (ID) ·