ARTICLE AD BOX
loading...
Terdakwa perkara dugaan pencemaran nama baik dan tuduhan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Foto/SIndoNews
JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan pencemaran nama baik dan tuduhan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dalam sidang tersebut, kuasa norma Dokter Tifa menegaskan kliennya tidak pernah menginginkan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dihukum.
Kuasa Hukum Dokter Tifa, Wirawan Adnan, menilai terdapat dikotomi nan keliru dalam memandang perkara ini. Menurutnya, berbeda dengan para pendukung Jokowi nan menginginkan Dokter Tifa dihukum, pihaknya justru tidak pernah menuntut agar Jokowi dijatuhi hukuman.
"Di satu sisi, para pendukung Bapak Joko Widodo kerap menuntut dengan keras agar Terdakwa dijatuhi balasan nan berat. Namun, di sisi lain, perlu kami tegaskan secara jujur dan terbuka di ruang suci ini. Terdakwa maupun para pendukungnya tidak pernah sekalipun menuntut agar Bapak Joko Widodo dihukum," ujar Wirawan saat membacakan eksepsi di persidangan, Rabu (9/7/2026).
Baca juga: Tiba PN Jaktim Jelang Sidang Eksepsi, Dokter Tifa: Kami Siapkan 37 Halaman Nota Perlawanan
Menurut Wirawan, kemauan kliennya sangat sederhana dan konstitusional. Wirawan menegaskan, nan diminta hanya agar keabsahan piagam Jokowi dibuktikan secara terbuka di hadapan hukum.
"Keinginan kami sangat sederhana, sangat terukur dan sangat konstitusional. Kami hanya menuntut satu perihal agar keabsahan sebuah piagam dapat dibuktikan secara terang benderang di hadapan norma dan pengadilan," jelasnya.
Wirawan kemudian menilai proses persidangan justru menjauh dari pokok persoalan nan dipersoalkan sejak awal. Menurutnya, perhatian persidangan lebih banyak diarahkan pada dugaan pencemaran nama baik dan tuduhan dibanding menguji substansi nan menjadi asal mula perkara.









English (US) ·
Indonesian (ID) ·