Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah (tengah) saat tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (7/8/2026).(ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/)
PENGADILAN Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana permohonan praperadilan nan diajukan Febrie Adriansyah terhadap Jaksa Agung RI cq. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Rabu (19/8).
Perkara nan terdaftar dengan Nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL tersebut berfokus pada pengetesan keabsahan prosedur penetapan tersangka dan penahanan Febrie oleh interogator Kejaksaan Agung.
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Maqdir Ismail, menegaskan bahwa permohonan nan didaftarkan sejak 5 Agustus 2026 ini menyoroti sejumlah persoalan krusial, baik dari syarat umum maupun materiil, termasuk dasar publikasi Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).
"Dalam perkara praperadilan, nan kami uji adalah prosedur, khususnya sehubungan dengan penetapan tersangka dan penahanan Pak Febrie Adriansyah oleh Kejaksaan Agung RI," kata Maqdir di Jakarta, Rabu (19/8).
Maqdir menilai ada indikasi ketergesa-gesaan dalam proses norma kliennya. Penetapan tersangka dan penahanan terhadap Febrie diterbitkan pada hari nan sama, ialah 24 Juli 2026, saat nan berkepentingan sedang diperiksa dalam kapabilitas sebagai saksi.
Menurut Maqdir, tindakan interogator tersebut mengesampingkan asas prasangka tidak bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 91 KUHAP. Selain itu, tim norma juga mempertanyakan kejelasan tindak pidana asal (predicate crime) nan menjadi dasar penetapan tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Di sisi lain, personil Tim Advokat Hermawanto menyoroti keabsahan surat perintah penahanan nan dinilai melanggar Pasal 100 ayat (3) huruf b KUHAP lantaran tidak memuat argumen konkret penahanan.
"Kewajiban itu tidak dapat dipenuhi hanya dengan menyatakan bahwa penahanan dianggap perlu, lantaran nan diminta undang-undang adalah keadaan nan konkret pada diri orang nan ditahan," tegas Hermawanto.
Tim Hukum Minta Uji Prosedur, Bukan Hindari Proses Hukum
Anggota Tim Advokat lainnya, Firman Wijaya, menegaskan bahwa langkah praperadilan ini ditempuh bukan untuk menghindari proses norma di Kejaksaan Agung, melainkan sebagai corak penghormatan terhadap prinsip due process of law.
"Praperadilan merupakan forum nan disediakan undang-undang untuk menguji sah alias tidaknya penyelenggaraan upaya paksa, dan kewenangan ini bertindak bagi setiap orang tanpa membedakan latar belakang maupun jabatan," ujar Firman.
Selain perkara Nomor 135, PN Jakarta Selatan pada hari nan sama juga menggelar kelanjutan sidang praperadilan perkara Nomor 134 mengenai penanganan perkara Febrie Adriansyah dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon dan penyerahan bukti arsip dari Pemohon.
(P-4)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·