Sidang Pemeriksaan Saksi Kasus Korupsi Klaim Fiktif Program Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan(MI/Ghifari)
SEJUMLAH tenaga kerja mengaku meminjamkan arsip pribadi berupa KTP, kartu BPJS Ketenagakerjaan, hingga kartu ATM kepada seseorang berjulukan Budi dan Derry lantaran dijanjikan hadiah uang.
Pengakuan tersebut terungkap dalam sidang perkara dugaan korupsi klaim fiktif Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (3/8).
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah tenaga kerja International Sports Center Indonesia sebagai saksi. Nama mereka diduga digunakan dalam pengajuan klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan.
Di hadapan majelis hakim, para saksi kompak menyatakan tidak pernah mengalami kecelakaan kerja maupun mengusulkan klaim Jaminan Kecelakaan Kerja. Mereka mengaku hanya menyerahkan arsip identitas setelah dijanjikan sejumlah uang.
Salah satu saksi, Munardi, mengatakan dirinya menyerahkan KTP, kartu BPJS Ketenagakerjaan, dan kartu ATM kepada seseorang berjulukan Budi lantaran sedang memerlukan biaya untuk menyekolahkan anaknya.
"Perlu duit enggak? Kalau memang saya lagi susah ya, Bu. Mau masukin sekolah anak," ujar Munardi menirukan percakapannya dengan Budi di ruang sidang.
Beberapa hari setelah menyerahkan arsip tersebut, Munardi mengaku menerima duit tunai sebesar Rp1,5 juta.
"Waktu itu saya sudah dapat Rp1.500.000 buat masuk sekolah," katanya.
Keterangan serupa disampaikan saksi Mustari. Ia mengaku menyerahkan KTP dan kartu BPJS kepada Budi lantaran sedang memerlukan uang. Sebagai imbalan, Mustari mengaku menerima Rp500 ribu.
Sementara itu, saksi Febriansyah mengatakan Budi meminta KTP, kartu BPJS, dan rekening bank miliknya dengan janji bakal memberikan uang. Namun, dia mengaku tidak pernah diberi penjelasan mengenai tujuan penggunaan arsip tersebut.
"Saya tanya untuk apa? Cuma dia bilang, 'Ya, kelak juga dapat uang'," ujar Febriansyah.
Ia mengaku kemudian menerima duit sebesar Rp1 juta, tetapi tidak mengetahui bahwa identitasnya diduga digunakan dalam pengajuan klaim BPJS Ketenagakerjaan.
Pengakuan serupa juga datang dari Tabroni. Ia mengatakan menerima duit sebesar Rp2 juta setelah menyerahkan identitas kepada Budi. Ketika ditanya jaksa apakah mengetahui duit tersebut berasal dari klaim BPJS, Tabroni mengaku sama sekali tidak memahami asal-usul biaya tersebut.
"Saya orang awam, Bu. Nggak ngerti," ucapnya.
Saksi lainnya, Suci Pandowo, mengaku menerima tawaran tersebut lantaran sedang mengalami kesulitan ekonomi setelah istrinya melahirkan.
"Yang namanya orang butuh duit. Waktu itu bini saya lenyap lahir dan memang lagi butuh duit," kata Suci.
Menurut Suci, Budi meminta KTP, kartu BPJS Ketenagakerjaan, dan kartu ATM miliknya dengan janji bakal memberikan duit sekitar Rp2 juta hingga Rp3 juta.
Keterangan para saksi tersebut menjadi bagian dari pembuktian jaksa dalam perkara dugaan korupsi klaim fiktif Program Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan.
Jaksa mendalami dugaan penggunaan identitas para tenaga kerja untuk mengusulkan klaim JKK, sementara para saksi menegaskan tidak pernah mengalami kecelakaan kerja maupun mengusulkan klaim kepada BPJS Ketenagakerjaan. (Z-4)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·