Sidang Korupsi DJKA: Jaksa Ungkap Dugaan Aliran Dana Proyek Rp100 Juta ke Gus Miftah

2 jam yang lalu 5
ARTICLE AD BOX
 Jaksa Ungkap Dugaan Aliran Dana Proyek Rp100 Juta ke Gus Miftah Gus Miftah(ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko)

NAMA pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman alias nan berkawan disapa Gus Miftah disebut dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap adanya dugaan aliran biaya proyek senilai Rp100 juta nan mengalir ke kantong ketua Pondok Pesantren Ora Aji tersebut.

Nama Gus Miftah disebut saat jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi Dheki Martin nan merupakan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Bupati Pati nonaktif, Sudewo, di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (13/7/2026).

"Dia juga dapat duit itu 100 juta rupiah. Supaya orang tahu, agar orang di Pati juga tahu. Gus Miftah nan rambutnya gondrong dapat duit dari bapak (Dheki) dari duit proyek," ujar jaksa.

Mendengar pembacaan BAP oleh jaksa KPK, saksi Dheki Martin tidak membantah keterangan tersebut. Untuk memastikan identitas penerima aliran dana, jaksa sempat mengonfirmasi sosok Gus Miftah dengan mengaitkannya pada peristiwa nan sempat viral beberapa waktu lalu.

"Gus Miftah itu nan kemarin ramai gara-gara penjual es?" tanya jaksa memastikan.

"Iya," jawab Dheki.

Jaksa kemudian kembali memperjelas sosok Miftah nan dimaksud dengan menyebut karakter unik pendakwah tersebut, ialah rambut gondrong.

"Dia juga dapat duit itu 100 juta rupiah. Supaya orang tahu, agar orang di Pati juga tahu," imbuh jaksa. "Gus Miftah nan rambutnya gondrong dapat duit dari bapak (Dheki) dari duit proyek agar orang tahu," imbuhnya.

Proyek nan dimaksud dalam dakwaan ini adalah pembangunan jalur dobel kereta api Solo-Semarang Segmen 1 (JGSS 1) nan berbobot ratusan miliar rupiah. Terdakwa Sudewo, nan saat proyek berjalan menjabat sebagai personil Komisi V DPR RI, didakwa menerima komitmen fee dari proyek tersebut.

Sementara itu, Sudewo enggan memberikan komentar panjang lebar mengenai munculnya nama pendakwah kondang tersebut dalam pusaran kasus nan menjeratnya. Ia berkilah tidak mengetahui perihal adanya aliran biaya proyek ke Gus Miftah.

"Saya enggak paham. Kalau itu enggak paham," ujar Sudewo singkat kepada awak media sebelum meninggalkan area pengadilan.

Hingga buletin ini diturunkan, pihak Gus Miftah belum memberikan pernyataan resmi mengenai munculnya nama sang pendakwah dalam persidangan kasus korupsi prasarana perkeretaapian tersebut.

(P-4)

Selengkapnya