Sidang Korupsi LPEI, Kuasa Hukum Serahkan 172 Bukti Surat untuk Bela Dua Terdakwa

1 hari yang lalu 9
Sidang Korupsi LPEI, Kuasa Hukum Serahkan 172 Bukti Surat untuk Bela Dua Terdakwa Sidang Saksi Meringankan pada Kasus Korupsi LPEI(MI/Ghifari)

TERDAKWA Handoko Limaho dan Liu Raymond menyerahkan puluhan perangkat bukti surat dalam perkara dugaan korupsi pemberian akomodasi pembiayaan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Kuasa norma terdakwa nan dipimpin Febri Diansyah menyerahkan 87 perangkat bukti surat untuk Handoko Limaho dan 85 perangkat bukti surat untuk Liu Raymond. Dokumen tersebut disampaikan dalam corak bentuk maupun digital sebagai bagian dari pembelaan dalam tahap pembuktian.

Dalam pemaparannya, Febri mengatakan seluruh arsip itu ditujukan untuk memberikan gambaran mengenai penggunaan akomodasi pembiayaan LPEI sekaligus membantah dugaan bahwa kedua terdakwa menikmati biaya pembiayaan untuk kepentingan pribadi.

"Dokumen-dokumen tersebut menunjukkan bahwa terdakwa sama sekali tidak menggunakan biaya nan berasal dari LPEI untuk kepentingan pribadi, melainkan dipergunakan untuk kepentingan perusahaan," ujar Febri di hadapan majelis hakim.

Menurut Febri, bukti nan diserahkan mencakup arsip proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Tebo Indah dan PT Pratama Agro Sawit (PAS), arsip permohonan pembiayaan investasi ekspor, arsip penggunaan biaya pembiayaan, hingga rekapitulasi rekening surat kabar perusahaan.

Tim penasihat norma juga menyerahkan arsip homologasi nan menunjukkan pengakuan utang PT Tebo Indah dan PT PAS kepada LPEI dalam proses penyelesaian melalui Pengadilan Niaga.

Selain itu, pembela menghadirkan arsip penilaian aset yang, menurut mereka, menunjukkan luas areal tanam PT Tebo Indah mencapai sekitar 6.500 hektare pada 2020. Sejumlah akta agunan fidusia juga diajukan sebagai bukti bahwa aset perusahaan telah dijadikan agunan atas akomodasi pembiayaan nan diberikan LPEI.

Dalam persidangan, tim kuasa norma turut menyoroti mutasi rekening perusahaan nan menurut kajian mereka menunjukkan adanya aliran biaya kepada pihak tertentu setelah Handoko Limaho dan Liu Raymond tidak lagi menjabat sebagai pengurus PT Tebo Indah.

Febri menyebut transaksi tersebut diduga berjalan pada periode 2022 hingga 2024 dan melibatkan aliran biaya dari PT Tebo Indah melalui PT Agro Inti Semesta (AIS) kepada Petrus Candra beserta personil keluarganya.

"Dengan bukti-bukti ini kami mau membedakan siapa nan sebenarnya melakukan penyalahgunaan biaya dan siapa nan menikmati biaya tersebut," katanya.

Sebagai bagian dari pembelaan, tim advokat juga menyerahkan arsip pembangunan pabrik kelapa sawit PT Tebo Indah. Menurut mereka, arsip tersebut menunjukkan bahwa biaya pembiayaan digunakan untuk pembangunan akomodasi perusahaan, termasuk peningkatan kapabilitas pabrik dari 30 ton tandan buah segar (TBS) per jam menjadi 45 ton TBS per jam.

Menanggapi penyerahan perangkat bukti tersebut, Ketua Majelis Hakim menyatakan seluruh arsip bakal diterima dan dipelajari berbareng perangkat bukti lainnya dalam perkara ini. Hakim juga mengingatkan bahwa pemaparan kuasa norma merupakan penjelasan singkat mengenai perangkat bukti nan diajukan, bukan penyampaian konklusi akhir perkara.

Pada sidang nan sama, majelis pengadil menetapkan agenda berikutnya menghadirkan empat saksi tambahan, ialah Petrus Candra, Stefani Candra, Saiful Hendra, dan Kosen Limaho, nan dijadwalkan diperiksa pada 12 Agustus 2026. Sementara pemeriksaan terhadap kedua terdakwa dijadwalkan berjalan pada 13 Agustus 2026.

Perkara ini merupakan bagian dari penanganan dugaan korupsi pemberian akomodasi pembiayaan oleh LPEI kepada PT Tebo Indah dan PT Pratama Agro Sawit nan saat ini tetap memasuki tahap pembuktian di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Z-4)

Selengkapnya