Ketua APJAPI Alvin Lie meminta Kemenhub lebih tegas membina maskapai nan sering delay.(Dok. MetroTV)
KETUA Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (APJAPI), Alvin Lie, mendesak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk memberikan pembinaan nan lebih tegas terhadap maskapai penerbangan nan sering mengalami keterlambatan alias delay. Hal ini disampaikan Alvin dalam sidang ke-VIII Perkara Nomor 190/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (18/8).
Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan pihak mengenai dalam pengetesan materiil sejumlah pasal dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Selain APJAPI, MK juga mendengarkan keterangan dari Ikatan Pilot Indonesia (IPI) dan PT Lion Group mengenai tanggung jawab pengangkut atas kerugian penumpang.
Alvin menekankan pentingnya pertimbangan terhadap maskapai nan mempunyai catatan keterlambatan berulang dengan lama nan semakin panjang. "Harapan saya dari Kementerian Perhubungan lebih tegas lagi melakukan pembinaan terhadap maskapai-maskapai penerbangan nan secara berulang mengalami delay," ujar Alvin di Ruang Sidang Pleno MK.
Mantan personil DPR RI tersebut juga mengusulkan agar tingkat ketepatan waktu alias On-Time Performance (OTP) maskapai dipublikasikan secara rutin. Menurutnya, transparansi info OTP sangat krusial agar calon penumpang dapat menilai kedisiplinan dan kompetensi maskapai sebelum membeli tiket.
Lebih lanjut, Alvin menyoroti penggunaan istilah seperti rescheduling dan retiming nan dinilai sering mengaburkan kondisi keterlambatan nan sebenarnya. Ia juga mengkritik minimnya info di lapangan saat terjadi hambatan jadwal. "Tidak jarang ketika terjadi delay, petugas di boarding gate justru hilang. Inilah nan memicu kemarahan pengguna jasa," tegasnya.
Berdasarkan survei tahun 2024 terhadap 7.414 pengguna transportasi udara, sebanyak 84 persen responden memilih pesawat demi efisiensi waktu. Oleh lantaran itu, Alvin menilai kompensasi materiil berupa makanan alias penginapan tidak bakal pernah cukup menggantikan kerugian waktu penumpang.
Ia beranggapan bahwa solusi utama nan dibutuhkan penumpang saat terjadi keterlambatan adalah kepastian keberangkatan. Maskapai semestinya bertanggung jawab membantu penumpang melanjutkan perjalanan secepat mungkin, termasuk dengan mengalihkan ke maskapai lain jika diperlukan, guna meminimalisasi kerugian waktu nan tidak terbarukan. (Z-10)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·