Nasir Djamil.(MI)
PEMERINTAH dan DPR RI memastikan bahwa proses pembentukan Badan Pelindungan Data Pribadi (PDP) tetap terus berjalan. Penegasan ini disampaikan guna menepis dugaan ada pengabaian petunjuk undang-undang alias tercipta kekosongan norma sejak Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) diundangkan.
Pernyataan tersebut mengemuka dalam sidang uji materi Pasal 58 ayat (5) dan Pasal 61 UU PDP di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (28/7/2026). Sidang dengan perkara Nomor 236/PUU-XXIV/2026 ini beragenda mendengarkan keterangan DPR dan Presiden atas permohonan nan diajukan oleh sejumlah advokat dan mahasiswa.
DPR Dorong Percepatan Aturan Pelaksana
Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Jamil, nan mewakili DPR menjelaskan bahwa UU PDP memberikan mandat jelas mengenai perlindungan info sekaligus pembentukan lembaga otoritasnya. Ia menyebut bahwa secara teknis, pembentukan lembaga tersebut diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) alias Peraturan Pemerintah (PP).
"Produk norma nan dibentuk oleh pemerintah sebagai tindak lanjut petunjuk undang-undang, baik berupa peraturan pemerintah maupun instrumen izin lain, dapat dikategorikan sebagai peraturan perundang-undangan pelaksana," kata Nasir di hadapan majelis pengadil konstitusi.
Nasir menambahkan, DPR melalui Komisi I secara konsisten memantau dinamika penyelenggaraan UU PDP dan terus mendorong pemerintah agar segera merampungkan izin turunan tersebut. Menurutnya, Pasal 61 UU PDP sudah selaras dengan sistem perundang-undangan ialah undang-undang mengatur norma umum, sementara perincian teknis berada pada izin di bawahnya.
Pemerintah: Tidak Ada Kekosongan Hukum
Senada dengan DPR, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Alexander Sabar, menegaskan bahwa belum ada pemisah waktu definitif pembentukan lembaga tidak berfaedah terjadi kekosongan hukum. Ia menjamin rezim pelindungan info pribadi tetap bertindak dan dijalankan oleh pemerintah.
Alexander mengungkapkan bahwa draf Perpres mengenai Badan PDP saat ini sudah memasuki tahap akhir. "Rancangan Peraturan Presiden mengenai Badan Pelindungan Data Pribadi telah melalui proses perencanaan, penyusunan, harmonisasi, dan telah diajukan penetapan kepada Presiden melalui Surat Menteri PAN-RB tertanggal 20 Mei 2026," ungkapnya.
Selama badan tersebut belum resmi berdiri, Alexander menjelaskan bahwa kegunaan pengawasan dan pelindungan info masyarakat tetap dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi. Ia menekankan bahwa proses ini memerlukan kecermatan dan koordinasi lintas sektoral agar sesuai dengan ketentuan norma nan berlaku.
Gugatan Pemohon
Perkara ini diajukan oleh Pardamean Sihombing, Eprina Manurung, Christian Adrianus Sihite, dan Matthew Febrian Otniel Lambok Hutasoit. Para pemohon beranggapan bahwa belum terbitnya PP dan Perpres pembentukan lembaga PDP menimbulkan ketidakpastian norma nan bertentangan dengan konstitusi.
Dalam petitumnya, pemohon meminta MK menyatakan Pasal 58 ayat (5) dan Pasal 61 UU PDP inkonstitusional bersyarat. Mereka mendesak agar pemerintah diwajibkan membentuk lembaga pelindungan info pribadi paling lambat dua tahun setelah putusan MK dibacakan. (I-2)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·