loading...
Sidang perdana gugatan praperadilan mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah mengenai sah alias tidaknya penyelenggaraan upaya paksa penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan digelar hari ini. Foto/SindoNews
JAKARTA - Sidang perdana gugatan praperadilan mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah mengenai sah alias tidaknya penyelenggaraan upaya paksa penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan digelar hari ini.
Dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang perdana tersebut bakal dimulai pukul 09.05 WIB. “Agenda: panggilan pihak, ruang sidang utama (I),” tulis SIPP nan dilihat Rabu (19/8/2026).
Adapun gugatan tersebut teregister dengan nomor dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL tertanggal 5 Agustus 2026. “Klasifikasi perkara: Sah alias tidaknya penyelenggaraan upaya paksa penetapan tersangka,” tulisnya.
Termohon dalam gugatan praperadilan ini Jaksa Agung RI cq Jaksa Agung Muda Tipidsus Kejaksaan Agung RI.









English (US) ·
Indonesian (ID) ·