Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidatonya saat membuka secara resmi Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Lapangan Untung Suropati Tambakberas, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Kamis (27/8/2026). Dalam pidatonya, Presiden Prabowo menyinggung sejarah( ANTARA FOTO/Syaiful Arif/foc.)
SIDANG Pleno ketiga laporan pembahasan dan pengesahan hasil sidang komisi Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-35 di Jombang, berhujung deadlock. Khususnya menyangkut sistem pemilihan Ketua Umum (Ketum) PBNU.
“Voting terbuka terhadap sistem pemilihan ketua umum disepakati untuk dilakukan voting. Apakah kelak voting antara tetap alias berubah, bakal dilaksanakan lenyap magrib kelak jam 19.00 WIB,” kata Wakil Ketua Komisi Organisasi Muktamar Prof. Asrorur Niam disela sela Muktamar di Jombang, Sabtu (29/8).
Menurutnya, materi pembahasan sebenarnya singkat, namun pembahasan cukup menyita waktu mengenai sistem pemilihan Ketua Umum sehingga kudu dilanjutkan melalui voting.
Ada dua opsi nan diajukan ke peserta Muktamat. Opsi tetap, ialah pertama dilakukan secara mufakat. Jika tidak dilakukan mufakat, maka dilakukan voting one man one vote. Selain itu, ada usulan barunya adalah melalui sistem Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA)
Selama Sidang Komisinya, pihaknya memberikan lima opsi, ialah Ketua Umum dipilih secara langsung oleh peserta muktamar melalui musyawarah mufakat. Jadi seluruh permusyawaratan di muktamar ini diupayakan musyawarah mufakat.
Dalam perihal musyawarah mufakat tidak tercapai, maka Ketua Umum dipilih oleh Ahlul Halli wal Aqdi. Calon Ketua Umum sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dijaring melalui pemungutan bunyi oleh peserta muktamar. Hanya saja katanya, untuk opsi kedua ini peserta memilih sebanyak-banyaknya 5 calon nan memenuhi syarat. Jadi jika nan sebelumnya memilih 1, ini memilih 5.
Kemudian, hasil pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 diambil 5 besar untuk menjadi calon Ketua Umum dan diserahkan kepada Ahlul Halli wal Aqdi. Sedangkan nan terakhir, calon Ketua Umum sebagaimana dimaksud pada ayat 4 dipilih Ahlul Halli wal Aqdi setelah menyampaikan kesediaan secara lisan alias tertulis dan mendapatkan persetujuan tertulis dari Rais Aam terpilih.
“Ini tadi disampaikan pembahasan sangat singkat, sangat kekeluargaan. Kemudian ini setelah disajikan, langsung ditawarkan kepada musyawirin dan disepakati untuk poin di luar ini diterima dengan mufakat,” katanya.
Kemungkinan besar ada dua kali voting ya?n Dikatakan, tidak ada voting dua kali. Sebab, Pertama voting sistem, nan kedua voting nama kan calon.
“Nah, bedanya jika voting sistem ini tidak tertutup. Jadi bisa terbuka langsung kotak A B, siapa nan memilih A, siapa nan memilih B, begitu. Beda halnya jika kelak mengenai dengan orang, sebagaimana tata tertib kita, jika mengenai dengan orang itu voting-nya tertutup,” katanya. (H-4)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·