Sidang Praperadilan Jilid 3 Roy Suryo Digelar di PN Jakarta Selatan Hari Ini

2 jam yang lalu 4

loading...

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan jilid 3 nan diajukan Roy Suryo, tersangka kasus dugaan tudingan piagam tiruan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu (22/7/2026) mengenai tukar rugi. Foto/Ari Sandita Murt

JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan jilid 3 nan diajukan Roy Suryo, tersangka kasus dugaan tudingan piagam tiruan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu (22/7/2026) mengenai tukar rugi. Adapun agendanya pembacaan permohonan praperadilan.

"Lagi-lagi hari ini kami menggunakan kewenangan norma kami sebagai tersangka. Permohonan praperadilan itu statusnya diajukan oleh tersangka, sehingga kami ajukan praperadilan ketiga kalinya," ujar pengacara Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji sebelum sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (22/7/2026).

Baca juga: Refly Harun Soroti Putusan Hakim Praperadilan Roy Suryo: Hak Menggugat Tak Bisa Dibatasi
'
Menurutnya, praperadilan tersebut kaitannya putusan praperadilan pertama. Pasalnya, ada pernyataan putusan kaitannya tukar kerugian. Praperadilan itu dilakukan bukan untuk menunda sidang pokok perkara.

"Kaitannya putusan praperadilan pertama. Terhadap permohonan tukar kerugian akibat kesewenangan interogator dalam melakukan penahanan," urainya.

Baca juga: Pakar Hukum Didit Wijayanto Sebut Dian Sandi Harusnya Terkena Pasal 32 UU ITE, Bukan Roy Suryo

Sidang saat ini baru saja digelar di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan dengan pengadil tunggal I Ketut Darpawan. Sidang dihadiri Roy Suryo selaku pihak pemohon ditemani tim pengacaranya.

(shf)

Selengkapnya