Sidang perdana praperadilan Roy Suryo nan ke-3(MI/Abi Rama)
SIDANG perdana permohonan praperadilan ketiga nan diajukan oleh Roy Suryo resmi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (22/7). Namun, persidangan nan dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB tersebut tidak dapat dilanjutkan dan terpaksa ditunda.
Penundaan ini disebabkan oleh ketidakhadiran pihak Kejaksaan selaku turut termohon dalam perkara tersebut. Hakim tunggal nan memimpin persidangan, I Ketut Darpawan, memutuskan untuk menjadwalkan ulang persidangan guna memastikan kehadiran seluruh pihak terkait.
"Sidang kami tunda hingga tanggal 29 Juli untuk memanggil turut termohon," ujar I Ketut Darpawan saat memberikan putusan di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Rabu (22/7).
Fokus Gugatan: Tuntutan Ganti Rugi
Praperadilan kali ini menandai langkah norma ketiga nan ditempuh Roy Suryo mengenai perkara dugaan pencemaran nama baik mengenai tudingan piagam Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Berbeda dengan dua permohonan sebelumnya nan menitikberatkan pada keabsahan investigasi dan penetapan status tersangka, gugatan kali ini mempunyai substansi nan berbeda.
Kubu Roy Suryo sekarang konsentrasi menggugat kerugian nan timbul akibat proses penangkapan dan penahanan nan pernah dialaminya. Tim kuasa norma menilai terdapat kerugian materiil maupun immateriil nan kudu dipulihkan melalui jalur praperadilan ini.
Berikut adalah rincian info mengenai gugatan praperadilan tersebut:
| Nomor Perkara | 118/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL |
| Hakim Tunggal | I Ketut Darpawan |
| Total Tuntutan Ganti Rugi | Sekitar Rp200 Juta |
| Agenda Berikutnya | Selasa, 29 Juli 2026 |
| Alasan Penundaan | Turut Termohon (Kejaksaan) tidak Hadir |
Melalui gugatan dengan nomor perkara 118/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL ini, pihak Roy Suryo berambisi pengadilan dapat mengabulkan tuntutan tukar rugi atas akibat psikologis maupun finansial selama masa penahanan dalam kasus nan berangkaian dengan rumor piagam tersebut. (Z-1)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·