Sidang Praperadilan Ketiga Roy Suryo Ditunda Akibat Kejaksaan Absen

1 jam yang lalu 2
Sidang Praperadilan Ketiga Roy Suryo Ditunda Akibat Kejaksaan Absen Sidang perdana praperadilan Roy Suryo nan ke-3(MI/Abi Rama)

SIDANG perdana permohonan praperadilan ketiga nan diajukan oleh Roy Suryo resmi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (22/7). Namun, persidangan nan dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB tersebut tidak dapat dilanjutkan dan terpaksa ditunda.

Penundaan ini disebabkan oleh ketidakhadiran pihak Kejaksaan selaku turut termohon dalam perkara tersebut. Hakim tunggal nan memimpin persidangan, I Ketut Darpawan, memutuskan untuk menjadwalkan ulang persidangan guna memastikan kehadiran seluruh pihak terkait.

"Sidang kami tunda hingga tanggal 29 Juli untuk memanggil turut termohon," ujar I Ketut Darpawan saat memberikan putusan di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Rabu (22/7).

Fokus Gugatan: Tuntutan Ganti Rugi

Praperadilan kali ini menandai langkah norma ketiga nan ditempuh Roy Suryo mengenai perkara dugaan pencemaran nama baik mengenai tudingan piagam Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Berbeda dengan dua permohonan sebelumnya nan menitikberatkan pada keabsahan investigasi dan penetapan status tersangka, gugatan kali ini mempunyai substansi nan berbeda.

Kubu Roy Suryo sekarang konsentrasi menggugat kerugian nan timbul akibat proses penangkapan dan penahanan nan pernah dialaminya. Tim kuasa norma menilai terdapat kerugian materiil maupun immateriil nan kudu dipulihkan melalui jalur praperadilan ini.

Berikut adalah rincian info mengenai gugatan praperadilan tersebut:

Informasi Perkara Detail
Nomor Perkara 118/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL
Hakim Tunggal I Ketut Darpawan
Total Tuntutan Ganti Rugi Sekitar Rp200 Juta
Agenda Berikutnya Selasa, 29 Juli 2026
Alasan Penundaan Turut Termohon (Kejaksaan) tidak Hadir

Melalui gugatan dengan nomor perkara 118/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL ini, pihak Roy Suryo berambisi pengadilan dapat mengabulkan tuntutan tukar rugi atas akibat psikologis maupun finansial selama masa penahanan dalam kasus nan berangkaian dengan rumor piagam tersebut. (Z-1)

Selengkapnya