Sidang Praperadilan Roy Suryo, Ahli Nilai Unsur Pasal UU ITE Perlu Dipertanyakan

1 jam yang lalu 4
ARTICLE AD BOX
Sidang Praperadilan Roy Suryo, Ahli Nilai Unsur Pasal UU ITE Perlu Dipertanyakan Sidang prapid Roy Suryo.(MI/Abi)

PENGADILAN Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan nan diajukan Roy Suryo, Senin (14/7). Sidang beragenda pembuktian dari pihak pemohon tersebut menghadirkan tiga orang saksi dan satu orang mahir nan diajukan tim kuasa norma Roy Suryo.

Salah satu mahir nan memberikan keterangan adalah mahir norma pidana Didit Wijayanto Wijaya. Dalam persidangan, Didit menyoroti penerapan Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) nan digunakan dalam perkara Roy Suryo.

Menurutnya, kedua pasal tersebut mensyaratkan adanya info alias arsip elektronik sebagai objek tindak pidana. Ia menjelaskan, arsip nan dipersoalkan dalam perkara ini justru berangkaian dengan arsip fisik, sementara kajian nan dilakukan Roy Suryo berangkat dari arsip elektronik nan diunggah di media sosial.

"Saya jelaskan undang-undang ITE itu tidak bisa nan namanya undang-undang itu nan menjadi bukti kebenaran formil dulu pertama bukti awal, itu kudu arsip elektronik bukan arsip nyata alias bentuk alias hard copy. Nggak bisa itu. Jadi buat apa undang-undang ITE jika begitu? Itu info alias arsip elektronik," ujarnya kepada majelis hakim.

Didit apalagi menilai andaikan sejak awal unsur tersebut tidak terpenuhi, maka bukti awal untuk menerapkan Pasal 32 ayat (1) juga tidak ada.

"Jadi jika diterapkan pasal itu artinya sejak awal tidak ada bukti awalnya. Jangankan bukti permulaan, bukti awal saja sudah tidak ada. Itu namanya penyelundupan pasal. Kita mengenal dengan penyelundupan hukum," lanjutnya. 

Selain menyoroti unsur Pasal 32 ayat (1), Didit juga memberikan pendapat mengenai isi laporan polisi nan menjadi dasar penyidikan.

Setelah mendengarkan narasi laporan polisi nan dibacakan kuasa norma Roy Suryo di persidangan, Didit menilai substansinya lebih dekat dengan dugaan pencemaran nama baik alias tuduhan dibanding tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (1) UU ITE.

"Kalau mendengar uraian narasi uraian dari laporan polisi itu, itu lebih cocoknya adalah ke pencemaran nama baik ya alias katanya tuduhan ya jika saya memandang di sana," ujar Didit.

Menurut Didit, andaikan Pasal 32 ayat (1) digunakan, semestinya terdapat uraian mengenai adanya info alias arsip elektronik nan diubah, dikurangi, ditambah, dipindahkan, alias diakses secara melawan norma melalui suatu sistem elektronik.

Ia mengatakan narasi tersebut tidak terlihat dalam laporan polisi nan dibacakan di persidangan.

"Jadi di sana kudu dipahami janganlah menyelundupkan pasal gitu lho," ujarnya.

Sidang praperadilan Roy Suryo bakal kembali dilanjutkan pada Rabu (15/7/2026) dengan agenda pembuktian dari pihak termohon, ialah Polda Metro Jaya.

"Besok kita mulai sama (seperti hari ini) pukul 9," ujar pengadil tunggal I Ketut Darpawan usai persidangan.

Praperadilan Roy Suryo

Adapun, dalam perkara ini, Roy menggugat sah alias tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan tuduhan piagam tiruan nan menyeret nama Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Melalui permohonan praperadilan, Roy Suryo memohon agar pengadil tunggal mengabulkan seluruh tuntutannya, termasuk membatalkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nan dikeluarkan Polda Metro Jaya selama periode 2025-2026.

Selengkapnya